JAKARTA – Pemerintah Indonesia jangan takut dan tunduk dengan ancaman Freeport yang akan membawa persoalan kontrak karya ke lembaga abitrase internasional, sebagaimana disampaikan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson.
Demikian ditegaskan pengamat sumber daya alam sekaligus dosen Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi dalam diskusi publik yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertema “Quo Vadis Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Paraturan No. 1 Tahun 2017” di Hotel Grand Sahit Jaya, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurutnya, jika Freeport ingin mengajukan arbitrase, pemerintah tinggal mengikuti saja karena selama ini pemerintah sudah jungkir balik, dihajar sana-sini oleh semua pihak. “PT Freeport Indonesia sudah terlalu dipermudah dalam operasinya selama kurang lebih 50 tahun di Indonesia. Namun, nyatanya Freeport tidak memberikan apresiasi kepada pemerintah, bahkan terus meminta negosiasi hingga berniat melakukan arbitrase ke badan hukum Internasional,” ucapnya.
Seharusnya menurut dia, kewajiban Freeport harus dipenuhi, seperti pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang tidak juga dilakukan. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak bangun smelter. “Memang mereka bicara hanya kepentingan ekonominya saja. Seharusnya paradigma itu diubah, tambang itu harusnya tidak hanya untuk ekonomi, tapi juga komoditas dasar untuk pembangunan nasional,” katanya.
Redi juga menilai PP No.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) bertentangan dengan konteks pembangunan nasional. Kalau pun Freeport tidak memperpanjang kontraknya di Indonesia, pemerintah melalui BUMN bisa mengelola perusahaan tambang emas itu bersama-sama.
“Jadi sudah saatnya kita mengambil alih operasi di sana, saya sependapat bahwa ada beberapa skema besar yang perlu diambil untuk mengelola di situ, seperti BUMN, misalnya PT Bukit Asam, PT Timah, PT Antam, dan Inalum melalui Holding Pertambangan itu, atau skema kedua bisa melalui Perbankan, Konsorsium BUMN Perbankan yang ambil di sana,” kata dia.
Bahkan, apabila pemerintah memiliki kekurangan pendanaan, Redi menyarankan agar pengelolaan Freeport itu bisa mensinerjikan konsorsium bank-bank BUMN, seperti Bank BRI atau Mandiri, sehingga melalui konsorsium BUMN itu, dapat menjadi pengelola di tambang Grasberg, Papua tersebut.
“Biarkan saja BUMN yang mengelola. Kita lanjutkan 2021 BUMN yang mengelolanya,” ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi.
Ketua Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar mengatakan, penolakan IUPK oleh Freeport menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut ingin melawan pemerintah. Menurutnya, perubahan status Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah dan harus ditaati Freeport.
“Tak ada yang genting sebetulnya berkaitan dengan Freeport. Karena itu seluruh konsekuensi terkait pemberlakukan regulasi. Itu saya yakin Freeport paham. Freeport memang enggak mau tunduk terhadap perundangan. Banyak maunya freeport ini,” tambahnya.
Akan tetapi, lanjut Melky, pemerintah sering tunduk kepada Freeport. Dia menilai, sikap pemerintah yang kerap tunduk dengan Freeport justru mengorbankan rakyat. “Untuk itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan ketegasan terhadap investor,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia harus tegas dan menunjukan sebagai pemilik negeri ini. Ketegasaan diperlukan supaya Freeport tidak seenaknya mengatur negeri ini. “Jangan, kita kadang hari ini tegas besok tunduk. Lagi-lagi rakyat menjadi korban. Kalau Presiden bisa diatur Freeport, apalagi rakyat,” pungkasnya.
Harus Taat Aturan
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan, DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport.
“Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK, di situ ada juga waktu (5 tahun) tapi harus tepat. Ada divestasi, harus buat smelter dan sebagainya, sehingga tetap kami hargai kontrak, namun tidak boleh abaikan Undang-Undang,” kata Agus di Gedung DPR.
Menurut Agus, Freeport harus taat dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan, mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan ini, tapi yang jelas apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
“Kalau dengan permen ini, Freeport tidak bisa memenuhi persyaratan itu, tentu hal-hal yang diambil itu merupakan tanggung jawab masing-masing karena memang ini juga merupakan suatu aturan undang-undang yang harus juga kita lakukan kepada seluruh rakyat Indonesia,” papar Agus.
Kondisi saat ini Freeport menolak dengan tegas aturan yang disodorkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti keharusan divestasi saham sebesar 51 persen dan ketentuan pajak prevailing.
Selama 120 hari ke depan, Freeport dan pemerintah Indonesia masih akan mendiskusikan hal ini. Bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson. Freeport berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil. (esa)






