JAKARTA– Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Hongkong. Di Hongkong Timwas menggali informasi mengenai permasalahan TKI yang berada di Hongkong sebagai salah satu masukan dalam menyelesaikan revisi UU Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang sedang dibahas di DPR RI.
“Kami berharap buruh migran Indonesia yang berada di Hongkong dapat memberi masukan mengenai permasalahan yang kerap menimpa mereka mereka sehingga dengan memetakan secara jelas persoalan, ke depan dapat dibangun sistem perlindungan TKI yang lebih efektif dan berpihak kepada para buruh migran baik dari pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan dalam revisi UU itu,” terang Fahri dalam siaran pers yang diterima Sorotnews.co.id, Senin (20/2).
Di Hongkong, Timwas beranggotakan Masinton, Andi Fauziah, John Kenedy, Elnino Mohi, Saleh Daulay, Nihayatul Wafiroh, Achmad Zaenuddin, Irma Suryani, Ermalena dan Djoni Rolindawan mengunjungi shelter yang membantu dan menfasilitasi TKI yang mengalami berbagai permasalahan di Hongkong dengan mendengarkan curahan hati para TKI yang berada di sana.
“Setidaknya harus ada kesadaran yang menyeluruh bahwa seluruh pekerja Indonesia di luar negeri khususnya di Hongkong adalah bersaudara. Konsulat Jenderal RI di Hongkong adalah semacam orang tua, yang mengayomi warga negaranya. Negara, dalam hal ini diwakili Konsulat Jenderal harus tampak tegas dan berwibawa dalam menghadapi atau membela tenaga kerja yang bermasalah di Hongkong.”
Himbauan itu menjawab curahan hati dari Herlina TKI asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang sedang terlilit kasus tuduhan pencurian dari majikannya, padahal menurut Herlina, ia dijebak. Saat ini Herlina tinggal di shelter yang dikelola Yayasan Dompet Dhuafa Hongkong.
Fahri menilai, sistem perlindungan TKI belum berjalan secara optimal. Banyaknya agen-agen penempatan TKI di Hongkong yang masih mengabaikan hak TKI dan pelanggaran kontrak merupakan indikasi sistem yang selama ini belum berpihak kepada TKI. “Tentu ini menjadi masukan berharga dalam perbaikan sistem dan regulasi revisi UU 39 tahun 2004.”
Dalam kesempatan itu, Fahri mengatakan, ada tiga hal utama yang diagendakan Timwas. Pertama pertemuan dengan konsorsium asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap TKI atas segala kerugian dan musibah. Mereka harus transparan tentang apa saja yang mereka terima dari iuran asuransi yang jumlahnya sekitar Rp 300-400 ribu per TKI.
Kedua adalah terkait perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri. Dari data yang dilaporkan BNP2TKI sungguh tenaga dan dana yang ditanggung pemerintah sangat kecil. Timwas TKI ingin memastikan, bantuan hukum dan dana dapat ditingkatkan.
Ketiga adalah rapat dengan otoritas data dan imigrasi. Sebab salah satu akar masalah manajemen TKI adalah identitas ganda. Perdagangan manusia bermula dari tidak adanya data warga negara yang baku, dan akhirnya warga negara jadi komoditas. (art)






