JAKARTA – Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti usulan penggunaan hak angket pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Penggunaan hak diusulkan 90 anggota DPR RI dari empat fraksi partai politik (parpol) yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, penggalangan hak angket sudah memenuhi persyaratan, yakni ditandatangani lebih dari 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi. “Sudah 90 anggota Dewan dari empat fraksi. Ini sudah memenuhi kuorum,” kata Agus, Senin (20/2).
Karena itu, lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, pimpinan DPR segera memproses pengajuan hak angket itu sesuai undang-undang yang berlaku dengan membacakannya dalam rapat paripurna terdekat. “Mudah-mudahan itu tanggal 23 (Februari 2017) besok atau paling tidak tanggal 24, itu juga akan dibicarakan karena ada paripurna.”
Pada rapat paripurna nanti, kata dia, DPR akan mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. “Kemudian nantinya paripurna berikutnya kita mengambil keputusan di mana disitu ada pendapat pendapat fraksi dan pendapat anggota Dewan,” demikian Agus Hermanto. (art)






