Breaking News
Daerah

DPRD Tabalong Keluhkan Banyak TKA Ilegal Asal China

×

DPRD Tabalong Keluhkan Banyak TKA Ilegal Asal China

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Sumiati mengeluhkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di daerah tersebut. Mereka ada yang masuk ke Tabalong secara resmi tetapi tidak sedikit pula TKA ilegal.

Mereka, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sebagian besar adalah pekerja kasar terutama dari China. Untuk membendung banyaknya TKA apalagi ilegal yang masuk ke Kabupaten Tabalong, pihaknya ingin membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ketenagakerjaan.

Perda tersebut juga dimaksukan untuk melindungi pekerja lokal. Kami ingin merevisi Perda ketenagakerjaan yang sudah ada. diharapkan bisa melindungi tenaga kerja lokal Kabupaten Tabalong.

“Apalagi, masih banyak anak bangsa di Tabalong yang belum mendapatkan lapangan pekerjaan,” ungkap Sumiati bersama beberapa anggota DPRD Tabalong ketika berkonsultasi terkait mekanisme pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Pembentukan Perda di Ruang Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/02).

Diungkapkan, saat ini banyak pekerja kasar yang datang bekerja dan menetap, jumlah terbesar TKA berada di Kabupaten Tabalong. Jumlah TKA illegal cukup banyak dan tidak bisa diprediksi karena wilayah Tabalong sebagian besar adalah hutan sehingga sulit untuk ditemukan. “Jumlahnya ada 132 orang TKA, khususnya yang dari China. Itu yang resmi. Namun, rumor yang beredar di masyarakat itu bahkan lebih.”

Pada sisi lain, kata Sumiati, UU No:13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakomodir perlindungan terhadap tenaga kerja daerah lokal. Padahal, Tabalong merupakan daerah tujuan industri yang memerlukan tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Namun, faktanya tenaga kerja di Tabalong masih didominasi tenaga kerja asal Pulau Jawa maupun asing sehingga itu menimbulkan kecemburuan sosial dari masyarakat setempat.
“Amanat UU ini sangat merugikan kami yang di daerah. Kami berkeinginan ada formulasi yang bisa kami adopsi dalam perda inisiatif untuk mampu melindungi tenaga kerja lokal daerah. Yang nantinya kita sisipkan melalui kearifan lokal,” demikian Sumiati.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penelitian (Puslit) DPR RI, Indra Pahlevi mengatakan, inisiatif pembuatan Perda boleh dilakukan baik fraksi, komisi maupun perseorangan.
Sedangkan, masalah TKA, hal ini sudah menjadi temuan Komisi IX DPR selama melakukan kunjungan ke berbagai daerah.

Lebih jauh dikatakan, maraknya TKA merupakan imbas dari Turnkey Project, dimana investor berhak mengikutsertakan tenaga kerja dari negaranya. Untuk itu, dihimbau agar pembentukan perda perlindungan naker ditunda sampai hasil pembahasan DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Gabungan selesai.

“Kalau bisa memantau perkembangan terkini, karena ini bukan hanya masalah TKA Ilegal yang masuk tetapi tentang kedaulatan bangsa. Kalaupun perda ingin mengatur lebih detil lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain maka bisa dilakukan,” demikian Indra Pahlevi. (art)

Komentar