JAKARTA– Walau pada satu pihak mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, para wakil rakyat yang membidangi masalah hukum dan keamanan ini menyayangkan lembaga anti rasuah itu tidak melakukan konektivitas dengan lembaga lain dalam mengusut kasus korupsi di berbagai lembaga pemerintah di tanah air.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani misalnya. Dia menyesalkan KPK tidak melakukan konektivitas dengan TNI dalam mengusut kasus dugaan suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pasal 42 UU No: 30/2002 tentang KPK, mengamanatkan lembaga ini berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Tidak hanya itu, lanjut laki-laki kelahiran Pekalongan Jawa Tengah, Januari 1964 ini, pada 2005 juga telah disepakati dan ditandatangani nota kesepahaman antara KPK dan TNI. Malah dalam KUHAP juga telah ada aturan konektivitas tersebut.
Dengan sejumlah aturan itu, secara normatif memungkinkan KPK dan TNI melakukan pengembangan kasus bersama-sama.
“Jadi apa yang menjadi pertimbangan KPK tidak membentuk tim konektivitas kasus suap di Bakamla. Padalah hal serupa pernah dilakukan KPK dengan menjalin konektivitas dengan Kejaksaan Agung.”
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berharap KPK mampu berkerjasama dan berkordinasi lebih jauh dengan TNI dalam mengusut kasus Bakamla.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu, KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus suap satelit monitoring di Bakamla yakni Deputi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta. (art)






