Breaking News
Legislasi

Sistem e-Voting Bisa Mencegah Kecurangan Pemilu

×

Sistem e-Voting Bisa Mencegah Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Yandri Susanto mengatakan penerapan sistem voting berbasis teknologi atau e-voting jelang Pemilihan Umum 2019 merupakan suatu langkah maju untuk meningkatkan kualitas pemilu.

“Yah, kita dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu dengan mengurangi berbagai modus kecurangan karena tidak akan ada pemilih fiktif, pemilih ganda maupun kecurangan masif lainnya walaupun masih ada beberapa kelemahan,” ujar politisi PAN itu usai melakukan simulasi e-voting di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/01/2016). Hadir dalam acara ini BPPT, PT Inti dan Kominfo serta ITB.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan saat ini Pansus tengah mengumpulkan masukan dari akademisi untuk mengkaji lebih lanjut terkait teknologi yang paling tepat digunakan. Sebelumnya, keinginan untuk menerapkan sistem e-voting berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya bisa menekan biaya pemilu.

“Kalau mendengar pemaparan tadi bisa menekan biaya sampai 50 persen, itu yang mesti kita pikirkan. Artinya dari beberapa info, menurut kami perlu diberi ruang untuk dimulainya e-voting pada pelaksanaan pemilu 2019,” tuturnya.

Selain itu, saat ditanyai kesiapan masyarakat untuk diterapkannya sistem e-voting, ia menilai sosialisasi akan berjalan dengan mudah mengingat nantinya masing-masing calon akan berlomba-lomba untuk menjelaskan mekanisme e-voting kepada calon pemilihnya.

“Harus dimulai, apakah itu sebagian besar atau sebagian kecil misalnya apakah pulau Jawa, Sumatera, atau sebagian wilayah Indonesia Timur dulu. Artinya, perlu ada kerjasama dan komitmen semua pihak pemerintah maupun Mendagri sesuai dengan UU yang mengamanatkan penggunaan KTP konvensional pada 2018. Nah, kalau semua sudah e-ktp masa kita tidak mau e-voting,” imbuh Yandri.

Ketua Pansus Lukman Edy juga menilai masyarakat telah siap untuk memilih dengan menggunakan teknologi e-voting. Hal itu terlihat dari banyaknya Pilkades yang menerapkan teknologi tersebut sejak 2009 hingga 2015. “Artinya, masyarakat di tingkat bawah sudah terbiasa,” ujar Lukman.

Menurutnya, justru persoalannya yaitu penyelenggara pemilu yang belum siap. Beberapa kali Komisi II membahas Pilkada namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu mengatakan tidak siap, karena itu perlu didorong agar selangkah lebih maju ke depan.

“Indonesia itu luas, terdiri dari banyak pulau, jadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai persoalan kepemiluan yaitu dengan e-voting,” ungkap politisi dari F-PKB itu.

“Ada tiga opsi, pertama kita tolak e-voting dan tetap menggunakan sistem manual. Kedua, secara maksimal menggunakan e-voting pada pemilu 2019. Ketiga, terbatas di beberapa daerah yang disebut peralihan. Sampai kita targetkan 2024 sudah harus gunakan e-voting sehingga pilkada 2018 bisa dijadikan latihan,” tambah Lukman. (chan)

Komentar