JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay berpendapat, dalam menangani masalah tenaga kerja asing tersebut, dia menyarankan pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang dibentuk Komisi IX beberapa waktu lalu. “Jika rekomendasi panja dilaksanakan, berbagai persoalan TKA dapat diselesaikan. Termasuk TKA ilegal asal Tiongkok yang banyak disoroti masyarakat belakangan ini,” kata Saleh, Rabu (28/12).
Dijelaskan, rekomendasi panja TKA Komisi IX terdiri dari lima poin penting. Pertama, mendesak kementerian tenaga kerja untuk menambah penyidik PNS (PPNS). Karena jumlah penyidik Kemenaker yang berjumlah tidak lebih dari 1800 orang saat ini dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kedua, mendesak pemerintah membentuk satgas penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait. Termasuk, kemenaker, imigrasi, kepolisian, BIN, BAIS, kemenlu, dan BKPM.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. “Sejauh ini, Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia,” ujar politikus PAN ini.
Keempat, Komisi IX DPR mendesak kemenaker untuk merevisi permenaker 35/2015. Setidaknya, kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skills serta transfer of knowledge.
Terakhir, Komisi IX mendesak pemerintah agar memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing. “Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat kita sendiri,” pungkas politikus dari PAN itu. (esa)






