Breaking News
Legislasi

RPP Warga Binaan Untungkan Koruptor, Guru Besar Anti Korupsi Surati Jokowi

×

RPP Warga Binaan Untungkan Koruptor, Guru Besar Anti Korupsi Surati Jokowi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan) menguntungkan koruptor.

“Secara substansi, saya menilai RPP Warga Binaan usulan pemerintah itu
jelas menguntungkan koruptor karena banyak memberikan celah dan peluang agar koruptor lebih cepat keluar dari penjara,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, Senin (5/9) menanggapi RPP Warga Binaan yang diusulkan pemerintah.

Karena itu, pihaknya bersama empat guru besar dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam ‘Guru Besar Antikorupsi’ melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi permintaan untuk menolak pengesahan regulasi yang mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.

Empat guru besar lainnya adalah Prof Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia), Prof Rhenald Kasali dan Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia) serta Prof Marwan Mas (Universitas Bosowa 45 Makassar).

“Surat itu sudah kami kirim ke Presiden. Sebenarnya, ini mengingatkan kembali kepada Presiden bahwa korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penindakannya harus secara khusus,” kata Hibnu dalam keterangan persnya yang diterima, Parlementaria.com, Senin (5/9).

Lebih jauh, Hibnu mengatakanm penindakan secara khusus itu sebagai bentuk aspek penjeraan dan bagian dari pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi pada generasi mendatang.

Menurut dia, regulasi dalam konteks RPP Warga Binaan menganggap
tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana umum. “Jika disahkan akan terjadi pengingkaran terhadap kejahatan luar biasa. Permasalahannya, apakah korupsi dijadikan tindak pidana biasa? Kan belum,” katanya.

Dikatakan, pemerintah tidak perlu sibuk mengurusi masalah penegakan hukum terhadap koruptor yang sebenarnya sudah disepakati dan diterima masyarakat.

Menurut dia, sebenarnya masih banyak pekerjaan yang sekiranya harus
didahulukan seperti Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana. “Kita jangan sibuk dengan masalah yang sebenarnya sudah diterima masyarakat, dan sekarang menjadi malah polemik kembali.”

Menurut dia, penegakan hukum terhadap koruptor dalam beberapa tahun
terakhir terkesan sudah lentur karena diperparah dengan elit politik yang
memberikan kelenturan seperti pernyataan Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang meminta koruptor tidak dipenjara dengan alasan “over capacity”. (art)

Komentar