JAKARTA– Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut praktek prostitusi gay online yang melibatkan laki-laki berusia 12 hingga 15 tahun merupakan perbuatan biadab.
Karena itu, kata Zulkifli Hasan usai membuka Seminar dan Lokakarya ‘Implementasi Rumah Sakit Siaga Bencana di Indonesia’ kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini. “Itu perbuatan biadab karena sudah melanggar kemanusian,” kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Selain harus diusut tuntas, para pelaku juga, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung tersebut, pelakunya juga harus diganjar hukuman berat. “Kok ada manusia yang memperdagangkan anak-anak untuk melayani orang yang menyimpang. Saya kira itu pelanggaran berat dan biadab yang harus ditindak secara keras.”
Seperti diberitakan sebelumnya, muncikari berinisial AR (41) yang menjadi tersangka menawarkan anak kepada kaum gay melalui media sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan Rp1,2 juta. Pembayarannya dengan jalan di transfer. Korban hanya diberi Rp100.000-Rp150.000.
Polisi menangkap AR, Selasa (30/8) dan telah mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki yang berusia di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun. Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (art)






