Breaking News
Daerah

Pemkot Sukabumi Siap Terapkan Perda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

×

Pemkot Sukabumi Siap Terapkan Perda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat siap menjatuhkan sanksi kepada perokok yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengenakan denda Rp1 juta.

Denda dikenakan kepada siapa pun yang merokok di KTR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 3/2014 tentang KTR. Salah satu sanksinya denda Rp1 juta,” kata Irma Agustina, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinkes Kota Sukabumi dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria.com, Kamis (25/8).

Menurut Irma, seharusnya sanksi itu sudah diberlakukan, karena pihaknya dibantu pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan warga telah melakukan sosialisasi seperti pemasangan stiker di sejumlah tempat.

Walau perda harusnya sudah berjalan tetapi sanksinya baru sebatas teguran. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP setempat menegakan perda, apalagi pemerintah pusat sudah memberikan sinyal bahwa peredaran rokok harus dibatasi dengan cara menaikan harga rokok menjadi Rp50.000.

Untuk itu, Kota Sukabumi yang sudah memiliki perda mengatur tentang rokok dan sudah berjalan dua tahun ini, tinggal menunggu penegakannya saja oleh pihak berwenang, seperti menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada siapapun yang melanggar.

“Jika peraturan ini dilaksanakan, kami yakin bisa mengurangi dampak buruk dari asap rokok, karena yang menjadi korban racun asap rokok itu tidak hanya si pecandu tetapi orang yang ikut terpapar.”

Dinkes Kota Sukabumi mendukung langkah pemerintah pusat menaikan harga rokok, sehingga tidak terjangkau seluruh kalangan, bahkan lebih baik harganya lebih tinggi. Karena, dengan menaikan harganya tidak serta merta pecandu rokok hilang di Indonesia.

“Minimalnya orang yang ingin membeli sebungkus atau sebatang rokok berpikir ulang, apakah uangnya itu digunakan untuk membeli sebungkus rokok atau digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan rumah tangganya,” demikian Irma Agustin. (art)

Komentar