Breaking News
Legislasi

Rieke: RUU PKS Harus Memberi Efek Jera

×

Rieke: RUU PKS Harus Memberi Efek Jera

Sebarkan artikel ini

rieke diah pitalokaJAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Apalagi RUU ini sudah mendapat dukungan seluruh ormas dan masyarakat.

“Kalau secara substansi, RUU ini sudah mendapat dukungan semua ormas, termasuk Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Komnas HAM. Pada prinsipnya RUU PKS ini harus memberi efek jera,” tegas Rieke Diah Pitaloka dalam diskusi ‘RUU PKS’ bersama komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arista Merdeka Sirait di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/6).

Menurutnya, kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini membutuhkan perangkat hukum yang bersifat khusus atau lex spcialist. Karena UU Pidana, UU KDRT dan lainnnya tidak memadai. Sementara kekerasan seksual ini seperti ‘gunung es’ yang tak bisa diselesaikan secara damai di kepolisian. “Korban pun bukan saja perempuan dan anak-anak, tapi juga lelaki dan orang dewasa. Jadi, RUU ini untuk semua, bukan saja perempuan,” ujar anggota Komisi VI DPR itu.

Mengingat masalah ini kompleks, apakah RUU ini akan dibahas oleh pansus besar DPR  atau lintas komisi, maka inilah kata Rieke, yang harus segera diputuskan. “Jadi, harus segera diputuskan,” pungkasnya.

Data Komnas Perempuan seperti disampaikan, Sri Nurherawati sebanyak 83 % korban perempuan menempuh jalur hukum. Tapi, 50 % berhenti di kepolisian, 40% damai dengan mediasi, dan hanya 10% berlanjut ke pengadilan.

“Sebanyak 35 perempuan setiap hari menjadi korban, namun sulit ketika bersidang di pengadilan karena selalu dibebani dengan bukti, dimana kaum perempuan sulit mengumpulkan bukti (Ps 184 KUHP). Yang ada hanya visum, sehingga banyak kasus tidak berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Karena itu kata Sri Nurherawati dibutuhkan keberanian untuk melakukan terobosan hukum, melihat kasus ini membuka babak baru terkait pelanggaran HAM, harkat dan martabat kemanusiaan, dan dampaknya yang luar biasa, maka RUU ini bersifat darurat atau lex specialist. Sehingga dibutuhkan penegak hukum yang khusus. “Jaksa, hakim, dan polisi yang khusus, yang mendapatkan pendidikan HAM, gender, dan PKS sendiri,” jelasnya.

Khsusus untuk korban cacat permanen, selama hidupnya selama ini kata Sri Nurherawati, tidak ada yang bertanggungjawab. Untuk itu, jika pelaku tidak mampu, maka negara yang harus bertanggungjawab.

Menurut Arista Sirait, yang terpenting pidananya yang harus jelas, karena yang ada masih lemah. Padahal, kekekerasan seksual ini bersifat darurat (extra ordinary crime). Hukumannya pun harus membuat jera; minimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati (Ps 340). “Jadi, RUU ini harus komprehensif, visioner untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan dewasa, serta memberi sanksi bagi predator-predator seksual,” katanya. (chan/mun)

Komentar