JAKARTA– Aparat penegak hukum harus segera menerapkan Undang Undang minuman beralkohol atau keras guna membatasi terjadinya tindak kriminal di tanah air.
Soalnya, kata Ketua MPR RI, minuman beralkohol dan narkoba menjadi pemicu utama tindak kriminalitas termasuk pemerkosaan dan sejenisnya di tanah air beberapa tahun belakangan ini
“Setelah diterapkan, aturan dan sanksi yang diatur dalam UU tersebut juga harus ditegakkan secara optimal,” kata Zulkifli di sela buka puasa bersama Ketua MPR RI dengan jajaran pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (21/6).
Hadir pada kesempatan itu antara lain, Ketua Dewan Kehotmatan PAN Prof DR Amien Rais MA, Ketua Dewan Penasihat PAN Soetrisno Bachir, mantan Sekjen PAN Taufik Kurniawan, serta anggota Fraksi PAN DPR RI.
Menurut Zulkifli, kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang meningkat saat ini, karena dipicu minuman beralkohol atau minuman keras serta narkoba.
“Minuman beralkohol beredar bebas di Indonesia sampai ke warung kaki lima dan dapat dikonsumsi siapa saja sehingga membawa dampak negatif. Itu tidak terbantahkan.”
Ketua Umum DPP PAN ini menegaskan, konsumsi miuman keras dan narkoba yang kemudian memicu tindakan kriminal, termasuk perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
“Konsumsi minuman keras dan narkoba hingga mabuk dan kemudian melakukan tindakan kriminal tidak tepat di Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila,” jelas Zulkifli.
Menurut dia, Indonesia yang memiliki empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak cocok mengonsumsi minuman keras dan narkoba. Dia mencontohkan, Amerika Serikat yang merupakan negara demokrasi dan liberal saja membatasi peredaran minuman keras.
Menurut Zulkifli, minuman keras hanya dijual di tempat tertentu dan yang membeli terbatas hanya orang tertentu saja yang telah berusaia 18 tahun ke atas. “Jika penjual minuman keras melanggar dapat dikenai sanksi hukuman.”
Karena itu, Indonesia yang saat ini sudah darurat narkoba dan darurat kekerasan seksual, sudah mendesak untuk diberlakukan UU Pelarangan Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui DPR RI bersama Pemerintah tengah membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Meskipun belum ada kesepakatan soal judul, karena Pemerintah tidak ingin judulnya Larangan, tapi DPR dan Pemerintah sudah mulai membahas substansi, yang diharapkan dapat segara selesai. (art)






