JAKARTA– Pemerintah pusat boleh mencabut Peraturan Daerah (Perda) bila hal itu bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya.
Itu dikatakan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mahyudin usai melakukan Safari Kebangsaan Sosialisasi Empat Pilar MPR dan buka puasa bersama dengan ratusan anak yatim di Pondok Pesantren Khusus As Syafi’iyah, Jakarta Timur, Jumat (18/6).
Tentang pencabutan Perda oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan UU, itu boleh saja asal daerah atau DPRD setempat sepakat Perda itu dicabut.
Kalau tidak atau DPRD keberatan, lanjut politisi senior Partai Golkar ini, bisa saja dilakukan yudicial review atau melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perda itu kan produk hukum. Kalau mau dibatalkan sejauh Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat saya kira sah-sah saja,” tutur Mahyudin.
Namun, lain halnya bila Pemda bersikukuh mempertahankan Perda tertentu, maka perlu dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. “Kalau Pemda bersikukuh mempertahankan harus diuji di MK. Perlu dilakukan juducial review. Pemda boleh menolak pencabutan, asal tidak melanggar aturan diatasnya,” kata dia.
Kendati begitu, menurut Mahyudin, pencabutan Perda harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya kearifan lokal masing-masing daerah.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, karena dianggap bermasalah karena menghambat investasi di Indonesia. (art)






