JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempublikasikan 3.143 Perda yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya ke publik agar kebijakan pembatalan itu bisa menjadi wacana yang konstruktif dan tidak menjadi isu liar.
Fahira Idris mempertanyakan, apakah dari Perda yang dibatalkan itu termasuk pelarangan total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua. Karena itu dirinya meminta Kemendagri mempublikasian Perda-Perda yang dibatalkan tersebut.
“Saya banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat. Jujur, saya tidak bisa menjawab apakah perda pelarangan total miras dibatalkan karena hingga hari ini saya kesulitan mendapatkan nama-nama Perda yang dibatalkan,” kata Fahira, di Jakarta, Kamis (16/6).
Seharusnya menurut senator asal DKI Jakarta itu, setelah Presiden mengumumkan soal pembatalan Perda tersebut, ditindaklanjuti oleh Kemendagri lewat websitenya untuk mempublikasikan daftar Perda yang dibatalkan beserta penjelasannya.
“Tentu ada alasannya. Kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar Perda tersebut, sehingga jelas. Ini kan sudah menjadi informasi publik, dan sesuai UU KIP harus diumumkan. Kita minta Kemendagri menjalan perintah UU KIP,” ujar Fahira.
Menurut Fahira, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi serta menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Faktanya, lanjut Fahira, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat dan idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi.
“Tetapi jika pembatalan itu terhadap Perda yang dianggap intoleran, apalagi Perda pelarangan total miras, Pemerintah harus punya alasan kuat, baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, termasuk kearifan lokal daerah tersebut, dan alasan ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci,” katanya.
“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang menurut hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan,” ulas Fahira.
Saat ini, lanjut tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4).
“Artinya daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya. Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol,” tegasnya. (chan)






