Breaking News
Pengawasan

PKB Kawal operasional Pesatren AR-Raudhatul Hasanah

×

PKB Kawal operasional Pesatren AR-Raudhatul Hasanah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Malik Haramain berjanji akan mengawal operasional pendidikan Pesatren AR-Raudhatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara.

Pengawalan tersebut dilakukan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini terkait ancaman Kanwil Diknas Provinsi Medan yang akan menghentikan proses pendidikan itu karena belum menjadi yayasan. Sedangkan badan hukum pesantren hanya Badan Wakaf.

“Upaya penghentian proses pendidikan itu tidak boleh terjadi. Apalagi, pesantren ini sudah berjalan 30 tahun dan sudah menghasilkan banyak alumni. Bahkan terakreditasi A. Karena itu, kenapa dipermasalahkan sekarang?” tanya Malik bersama anggota FPKB DPR dari Dapil Sumatera Utara, Marwan Dasopang ketika menerima pengaduan Abdul Muthalib Sembiring (Musyrif Badan Wakaf) dan Rasyidin Bina (Direktur Pesantren) di ruang FPKB DPR RI Jakarta, Rabu (8/6).

Setidaknya, harus ada sertifikasi sebagai langkah untuk penyamaan status hukum antara yayasan dan Badan Wakaf. Apa masalahnya, proses pendidikan pesantren itu tetap aman. “Jadi, kami mencoba mencari solusi agar status hukum dan proses pendidikan tetap berjalan.”

Abdul Muthalib menceritakan proses pendidikan di pesantren itu akan dihentikan jika tidak memiliki badan hukum berupa yayasan. Padahal, secara hukum lebih kuat Badan Wakaf dibanding yayasan.

“Kalau yayasan nanti tidak ada yang mengelola, akan dikembalikan ke negara. Tapi, kalau wakaf dikelola secara turun-temurun maka pengelolaannya akan terus berlangsung dan tetap milik warga penerima wakaf.”

Pesantren AR-Raudhatul Hasanah ini ada di beberapa daerah Sumatera Utara antara lain di Sibolga, Brastagi, Sugou dan Tapanuli Selatan. Karena itu, kata Marwan Dasopang, Fraksi PKB akan terus mengawal pendidikan pesantren ini, karena sudah terbukti sebagai pendidikan yang baik dan banyak mendapat penghargaan atas pengabdiannya. “Fraksi PKB DPR akan terus mengawal,” demikian Abdul Muthalib. (art)

Komentar