JAKARTA – Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (6/6) menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019. Hanya 10 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016.
Kesepuluh RUU yang disepakati tersebut, diantaanya 5 RUU merupakan usulan DPR, yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan 5 RUU lainnya merupakan usulan pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, kesepuluh RUU tersebut memiliki urgensi untuk dimasukkan ke dalam prioritas pembahasan tahun sidang 2016.
Politisi dapil Jawa Tengah III itu menjelaskan, penambahan 10 RUU pada perubahan Prolegnas 2016 dengan pertimbangan, lima RUU sudah disetujui menjadi UU serta tujuh RUU lainnya akan segera disetujui menjadi UU.
“Sesuai aturan dalam Tatib DPR, dalam Prolegnas tahunan ada 40 RUU karena lima RUU sudah selesai dan dalam waktu dekat ini ada beberapa UU lagi yang sudah on-going, itu juga sudah hampir selesai, sehingga tidak masalah jika memasukkan RUU baru ” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR priode sekarang ini, baru 5 RUU disahkah menjadi Undang-Undang, yakni: UU Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dan UU tentang Penyandang Disabilitas.
KemudianUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pilkada). (chan)






