JAKARTA– Terdorong perkembangan jasa kontruksi yang semakin pesat sejalan dengan kebijakan pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun dari desa, Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Kontruksi mempercepat pembahasan RUU tersebut hingga bulan depan sudah dapat disahkan.
Itu dikatakan anggota Panja RUU Jasa Kontruksi DPR RI, Mohammad Nizar Zahro dalam Forum Legislasi ‘RUU Jasa Kontruksi’ bersama Direktur Lembaga Sumber Daya dan Jasa Kontruksi KemenPU dan PR, Yayat Supriatna dan mantan Ketua Umum HAKI, Dradjat Hoedajanto, Selasa (24/5).
RUU Jasa Kontruksi ini, kata politisi Partai Gerindra itu, sekaligus guna menghindari kriminalisasi jasa konstruksi, karena UU No.18 tahun 1999 belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan dan usaha Jasa Konstruksi. “UU No: 18 tahun 1999 belum bisa lagi memenuhi tuntutan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan dan usaha Jasa Konstruksi. Artinya, UU itu sudah tidak sesuai lagi dengan pesatnya perkembangan usaha kontruksi di tanah air,” kata dia.
Dalam RUU Jasa Konstruksi ini, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI ini, setidaknya ada tigal hal penting yaitu badan sertifikasi, kriminalisasi dan usaha jasa konstruksi. RUU ini terdiri dari 114 Bab dan 900 lebih Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Badan Sertifikasi itu, kata anak buah Prabowo Subianto di Komisi V DPR RI itu, penting karena sebelumnya hanya registrasi, sehingga tidak terkontrol dengan baik. Karena itu, wajar jika muncul skandal ‘Panama Papers’. Sedangkan sertifikasi yang ada bisa dilakukan dengan nilai-nilai atau imbalan tertentu.
”Sertifikasi yang ada tanpa ada lambang Garuda. Sertifikasi demikian ditolak oleh Singapura, Malaysia dan negara lain. Bahkan di Timur Tengah banyak konraktor dari Indonesia. Namun, ketika terjadi masalah, paspor Indonesia yang dipakai. Hal semacam itu tidak bisa dibiarkan,” kata laki-laki kelahiran Madura 18 Agustus 1974 tersebut.
Sedangkan kriminalisasi jasa konstruksi, kata Nizar Zahro, sering terjadi masalah antara pengusaha di pusat sampai daerah dengan pejabat sampai ke pengadilan. Sebab, dalam kontrak kerja hanya foto kopi (copy paste), sehingga aparat kepolisian dan kejaksaan banyak terlibat.
“Jadi, kalau perjanjian kontrak itu perdata, ya perdata. Jangan dibawa ke pidana. Untuk itu diperlukan Badan Sertifiaksi Jasa Konstruksi (BSJK). Padahal hasil pembangunan semasa Orde Lama dan Orde Baru baik-baik dan berkualitas, tapi pasca reformasi mengecewakan,” tambah dia.
Sedangkan Yayat mengatakan, RUU yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah ini bertujuan untuk melindungi jasa profesional dan dipertanggungjawabkan, karena mempunyai keahlian tertentu. Untuk itu diperlukan sertifikasi melalui Badan Sertifikasi yang lebih independen dibanding dilakukan pemerintah. Hanya saja, badan itu terdiri dari berbagai unsur asosiasi, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
Sedangkan standar konstruksi bertjuan untuk kerjasama Perusahaan Jasa Kontruksi Indonesia dengan pihak asing seperti Amerika Serikat. Hal itu juga sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN). “BSN itu termasuk perjanjian kontrak.”
Menurut Dradjat, UU No. 18 tahun 1999 konsepnya untuk mendongkrak jasa konstruksi Indonesia di tingkat Asean. Sertifikasihanya untuk yang ahli, sedangkan bagi yang belum ahli mestinya dulu.
“Tukang kita banyak bekerja di luar negeri karena gajinya lebih besar, kecuali kalau reward dan punishmentnya sama atau lebih besar, maka mereka akan kembali ke Indonesia. Kalau tunjangan besar, tapi gaji kecil, sulit menjadi professional. Jadi, perlu kerjasama semua pihak. Kalau tidak, apapun UU-nya tak akan berjalan dengan baik.”
Khusus mengenai terjadinya kriminalisasi, kata Dradjat, kalau sesuai kontrak maka tidak akan ada kriminaliasi. Hanya kekurangpahaman tentang konstruksi, maka tidak semua orang mempunyai pengetahuan tentang pencapaian-pencapaian kerja konstruksi. “Jadi, RUU ini mendorong agar jasa konstruksi lebih professional dan bertanggungjawab,” demikian Dradjat Hoedajanto. (art)






