Breaking News
Legislasi

Rambe: DPR dan Pemerintah Perketat Aturan Calon Independen

×

Rambe: DPR dan Pemerintah Perketat Aturan Calon Independen

Sebarkan artikel ini

Rambe Kamarulzaman F-PGJAKARTA– Untuk menjaring kepala daerah yang berkualitas melalui calon independen, Komisi II DPR RI memperketat aturan terkait calon perseorangan. Pengetatan calon independen bakal dirumuskan dan dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan calon independen untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon akan melalui proses verifikasi. “Kalau dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, Senin (23/5).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memverifikasi dan mengecek keaslian KTP yang dikumpulkan oleh calon independen. Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, datanya diumumkan pada setiap kelurahan masing-masing sehingga masyarakat bisa mengeceknya. “Bila banyak yang melapor tidak pernah mengumpulkan KTP mendukung si A, tapi KTP-nya digunakan, itu bisa didiskualifikasi.”

Dikatakan, saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang tepat untuk menentukan proses diskualifikasi calon independen. Ada yang mengusulkan calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tak terverifikasi mencapai 20 persen. Namun, ada pula yang mengusulkan lebih rendah. Bahkan ada yang mengusulkan 10 KTP tidak terverifikasi langsung didiskualifikasi. “Pembahasan msih sangat cair,” kata Rambe.

Adapun, batasan syarat dukungan KTP bagi calon independen tak berubah. Calon independen harus mengumpulkan KTP 6-10 persen dari jumlah penduduk untuk maju pada pilkada. (art)

Komentar