Breaking News
Pengawasan

Reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Jangan Tungkang Setempel Pengembang

×

Reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Jangan Tungkang Setempel Pengembang

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Jpeg
Jpeg

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, langkah pemerintah menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta sudah tepat.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, reklamasi termasuk yang dilakukan pengembang di Teluk Jakarta harus taat kepada hukum. Reklamasi bisa dilanjutkan bila pengembang sudah memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah,” kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut ketika membuka diskusi tentang reklamasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senin (9/5).

Jadi, kata Hidayat, pengembang Teluk Jakarta harus memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah sebelum melanjutkan mega proyek tersebut. Pemerintah sebagai pihak yang membuat regulasi juga harus menghitung untung ruginya reklamasi Teluk Jakarta termasuk soal ekologi, ekonomi manfaat dan mudaratnya terhadap masyarakat Jakarta khususnya yang dekat dengan kawasan reklamasi.

Mengenai reklamasi Teluk Jakarta, Hidayat mengingatkan agar para menteri pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Kerja jangan hanya jadi tukang stempel para pengusaha.

Pada kesempatan serupa, Walikota Makasar, Sulawesi Selatan, Ir Muhammad Ramdhan Pamanta mengatakan, reklamasi merupakan kebutuhan kota-kota besar untuk masa depan. Namun, reklamasi harus melalui pendekatan ekologis dan ekonomi. Namun, yang tidak kalah pentingnya masyarakat harus dilibatkan,

Ramdhan Pamanta yang juga konsultan reklamasi pantai Losari Makassar sebelum dipercaya sebagai walikota menceriterakan bagaimana dia melakukan reklamasi Pantai Losari 13 tahun silam. Sebelum membangun pantai Losasri, UU Pesisir belum ada dan sebaliknya pantai Losasri itu menjadi inspirasi untuk membuat UU Pesisir.

Menurut dia, reklamasi itu harus melalui pendekatan ekologis, ekonomi, dan yang terpenting melibatkan seluruh masyarakat terkait atau public hearing. “Karena masyarakat dilibatkan dan ada kepentingan umum juga terbangun, masyarakat mau menerima proyek itu,” kata Ramdhan Pamanta

Reklamasi Pantai Losari, kata dia, itu murni dilakukan pemerintah. Setelah reklamasi, baru ditawarkan pengembangannya kepada swasta. Jadi, reklamasi Pantai Losari jauh berbeda dibandingkan dengan apa yang terjadi di Teluk Jakarta. “Di sini munrni dilakukan oleh pengembang. Ini yang menjadi persoalan,” kata Ramdhan Pamanta. (art)

Komentar