Breaking News
Pengawasan

Muqowam: Idiel Pemilukada Gunakan APBN

×

Muqowam: Idiel Pemilukada Gunakan APBN

Sebarkan artikel ini

muqJAKARTA– Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak awal tahun idielnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

“Saat ini kan sedang dilakukan revisi Undang-Undang Pilkada sedang dibahas. Nah, soal anggaran, idealnya APBN yang membiayai pilkada serentak,” kata Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam kemarin.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu, di sela diskusi publik bertajuk “Problematika Revisi UU Pilkada Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak” di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Semarang.

Revisi UU Pilkada, Ketua Komisi V DPR RI 2004-2009 tersebut, ditujukan untuk menyempurnakan substansi ataupun metodologi proses pilkada guna menghasilkan pemimpin yang menyejahterakan masyarakat dan memimpin daerah secara efektif.

“Ini merupakan revisi kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 1/2015 dan direvisi menjadi UU Nomor 8/2015.”

Dikatakan, sampai saat ini belum ada fraksi di DPR yang menyoroti idealitas pendanaan pilkada secara serentak lewat APBN, bukan lagi dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Begini, ketergantungan penyelenggara pilkada, baik KPU, Bawaslu, maupun Panwas di masing-masing daerah sangat variatif jika pilkada dibebankan pada APBD. Ini akan sangat berbahaya,” demikian Ahmad Muqowam. (art)

Komentar