JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam waktu dekat bakal menjatuhkan saksi pemecatat terhadap anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah sebagai anggota DPR RI.
Putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz yang akrab dengan panggilan Ivan Haz direkomendasikan Panel MKD DPR RI untuk dikenakan sanksi pemecatat sebagai anggota DPR RI setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan melakukan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja sama keluarga putra mantan Ketua PPP tersebut.
“Nanti pimpinan panel bakal melapor putusan itu kepada MKD. Biasanya tidak ada keberatan dan MKD bakal mengambil keputusan seperti apa yang direkomendasikan panel. Jadi, MKD tinggal mengukuhkan putusan Panel,” kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, Kamis (21/4).
Panel dibentuk khusus untuk mengusut kasus yang terindikasi ada pelanggaran kode etik berat. Penganiayaan PRT yang dilakukan Ivan Haz termasuk dalam katagori penganiayaan berat.
Panel merupakan gabungan antara anggota MKD dan unsur masyarakat. “MKD sudah terwakili di panel. Objektivitasnya lebih tinggi dari MKD,” ujar Surachman yang juga politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Setelah diketok di MKD, putusan akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, putusan dibacakan di paripurna. “MKD jadi pak pos ke pimpinan DPR lalu diumumkan ke paripurna,” jelas Surahman yang dipercaya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X meliputi wilayah Karawang dan Purwakarta tersebut.
Dikatakan, Panel rapat Rabu (20/4) dan menghasilkan keputusan secara bulat. Anggota panel MKD, M Syafi’i mengatakan bahwa sanksinya adalah pemecatan dari DPR. “Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR,” kata Syafi’i.






