Breaking News
Pengawasan

Fahira: Nasib Reklamasi Pantura di Warga Jakarta

×

Fahira: Nasib Reklamasi Pantura di Warga Jakarta

Sebarkan artikel ini

idrisJAKARTA– Nasib reklamasi Pantai Utara (Pantura) ada di tangan warga Jakarta. Karena itu, kini sudah saatnya warga Jakarta menunjukkan bahwa kota ini bukan milik Pemerintah, DPRD, apalagi bos properti.

Pemerintah propinsi maupun DPRD diberi rakyat Jakarta melalui Pilkada dan pemilu legislatif kuasa untuk mengurus Jakarta. “Jadi, mereka boleh berkuasa, punya wewenang dan uang tetapi selama rakyat bersatu dan katakan ‘tolak reklamasi’ kekuatan apapun harus tunduk termasuk pemerintah provinsi maupun DPRD termasuk bos properti,” kata senator asal Jakarta, Fahira Idris, Kamis (14/4).
Menurut Fafira, setelah penetapan M Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakata), Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan karyawannya sebagai tersangka serta pencekalan beberapa orang terkait kasus dugaan suap Raperda Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan jadi momentum warga Jakarta untuk lebih kritis melihat berbagai program pembangunan di ibukota.

“Bagi saya, nasib reklamasi ada di tangan warga Jakarta. Saatnya warga Jakarta tunjukkan, bahwa kota ini bukan milik Pemprov, DPRD, apalagi bos properti. Mereka boleh punya kuasa, wewenang, dan uang, tetapi selama rakyat bersatu dan katakan ‘tolak reklamasi’ kekuatan apapun harus tunduk,” ulang Fahira.

Menurut putri anggota kabinet Soeharto pada masa Orde Baru ini, dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura hanya gunung es persoalan reklamasi. Sangat banyak kontroversi dan persoalan yang membelit proyek ambisius ini.

“KPK sudah sampaikan kasus ini termasuk ‘grand corruption’ yang bukan hanya melibatkan uang jumlah besar tetapi juga bakal menyeret banyak orang. Apa lagi yang kita harapkan dari proyek ambisius dan penuh nafsu ini? Tidak ada alasan untuk tidak menghentikan reklamasi,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Memang sejak digulirkan, proyek reklamasi Pantura Jakarta sudah menuai kontroversi mulai dari pelanggaran UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sampai kepada izin reklamasi.

“Izin reklamasi merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan gubernur. Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional jadi tidak bisa sembarangan dikelola, apalagi oleh swasta yang tujuannya murni untuk bisnis.”

Kontroversi lain adalah sejak Mei 2015, sudah ada aktivitas marketing penjualan hunian di Pluit City (Pulau G) yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang dianggap menyalahi aturan karena saat itu perusahaan bersangkutan baru mengantongi izin reklamasi.

Dugaan adanya pencurian pasir di wilayah Kepulauan Seribu untuk reklamasi Teluk Jakarta juga merusak lingkungan, semakin menambah deretan kontroversi reklamasi. “Fakta terakhir adalah, Perda belum disahkan, tetapi reklamasi dan pembangunan sudah berjalan. Banyak hal yang ditabrak, seakan persoalan regulasi bukan jadi masalah bagi mereka. Ini harus kita lawan. Jakarta bukan punya mereka,” tegas Fahira.

Diungkapkan, sejak awal sudah ada pengabaikan hak warga Jakarta untuk mengetahui secara komprehensif informasi mengenai proyek reklamasi yang menghasilkan 17 pulau dan di atasnya dibangun pusat bisnis dan hunian ini.
Misalnya, informasi apakah sudah ada studi ilmiah dari berbagai bidang kajian (regulasi; sosial, ekonomi, budaya, teknis, dan terutama analisis dampak lingkungan) terhadap proyek reklamasi ini.

Pertanyaan penting, apakah benar bila reklamasi dilakukan akan menimpa pipa kabel di bawah laut Jakarta, juga belum dijawab secara rinci. “Publik hanya disuguhkan informasi bahwa reklamasi adalah satu-satunya solusi keterbatasan lahan di Jakarta, solusi mencegah banjir, bahkan katanya solusi menyelamatkan kerusakan Pantura Jakarta. Seakan publik diarahkan reklamasi sebuah keharusan dan tindakan mulia. Padahal, kepentingan bisnis lebih besar,” terang Fahira.

Proyek reklamasi di berbagai daerah di Indonesia, lanjut Fahira, akibat selama ini, kita masih memandang kawasan pantai tidak punya nilai ekonomis sehingga tidak dikelola baik dan akibatnya kualitas lingkungannya menjadi rendah. Celah ini dimanfaatkan pengusaha dengan menawarkan proyek reklamasi pantai terutama di kota-kota yang memang punya masalah keterbasan lahan.

Ketika tanah di kota sudah tidak ada, mereka melirik daerah pantai untuk disulap jadi daratan dan disambut antusias oleh pemda. Padahal kalau bicara visi maritim Jokowi, daerah pantai yang memang kualitas lingkungan kurang baik oleh pemerintah harusnya direvitalisasi karena di situ banyak nelayan yang menyandarkan hidupnya, bukan direklamasi.,” demikian Fahira Idris. (art)

Komentar