Breaking News
Legislasi

Panja KUHP Akomodir Hukum Adat

×

Panja KUHP Akomodir Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

nasJAKARTA– Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengakomodir living law atau hukum adat yang masih hidup dan berjalan di tengah masyarakat.

‘”Jangan seperti UU Pornografi dan Pornoaksi terdahulu, yang ditolak oleh masyarakat Bali, Papua dan daerah lain, terlepas dari motivasinya itu untuk apa? Juga hukuman mati, yang tidak bisa mengabaikan tuntutan global dunia, yang sebagian besar sudah menghapus hukuman mati tersebut. Karena itu dalam RUU KUHP ini dinamai sebagai pidana mati bersyarat,” tegas Anggota Komisi III DPR RI FPKS, Nasir Djamil dalam forum legislasi DPR RI tentang Revisi UU KUHP bersama Kepala BPHN Kemenkumham RI, Enny Nurbaningsih dan pakar hukum pidana UI, Akhyar Salmi, Selasa (15/3).

Terkait hukum Islam yang diterapkan di beberapa daerah seperti Aceh Darussalam, semua itu akan dipelajari Panja Revisi UU KUHP Komisi III DPR RI. “Hanya saja, Panja baru membahas asas-asas hukum pidana dalam buku I, yang akan selesai sekitar Juli atau Agustus 2016 mendatang. Sedangkan dalam buku II –nya sudah berbicara delik pidana. “Kita baru membahas asas-asas pidana.” (art)

 

Komentar