Breaking News
Peristiwa

Zulkifli Hasan: LGBT dan Narkoba Rusak Moral Bangsa

×

Zulkifli Hasan: LGBT dan Narkoba Rusak Moral Bangsa

Sebarkan artikel ini

zuliJAKARTA– Gaya hidup menyimpang seperti Lesbian, Gay, Giseksual serta Transgender (LGBT) dan narkoba merupakan faktor terdepan yang merusak moral dan budaya bangsa Indonesia.

Itu dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan di sela sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pekanbaru, Riau, kemarin. “Yang kita hadapi sekarang adalah perang yang tidak kelihatan,” tegas Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam siaran pers yang disampaikan bagian pemberitaan MPR RI, Rabu (9/3).

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menceritakan pertemuan pimpinan MPR RI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektorat Jenderal (Irjen) Polisi Budi Waseso (Buwas) beberapa hari lalu. “Dalam pertemuan itu, Pak Buwas memaparkan bahwa ada lima ton narkoba yang disita, bukan lima gram atau 50 gram. Ini sudah lima ton, lantas dia mempertanyakan ada berapa banyak lagi yang belum disita,” kata Zulkifli menirukan ucapan Buwas.

Kalau untuk LGBT, lanjut Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tersebut, sekarang sudah marak dan perlu digencarkan penolakan. “Laki-laki dengan laki minta diakui, perempuan dengan perempuan minta diakui, kemudian masyarakat Riau tidak marah dengan itu. Itu dimana logikanya,” tanya wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung tersebut.

LGBT, kata Zulkifli, saya menolak. “Itu penyimpangan. Jangan (LGBT) diperalat menjadi gerakan. Ini menyangkut keselamatan generasi muda kita. Saya katakan itu menyimpang. Pemerintah harus tegas.”

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil sikap atas munculnya gerakan LGBT dan masyarakat harus menolaknya. “Kita harus bersikap. Gerakan (LGBT) harus kita tolak karena melanggar hukum. Kalau dibiarkan akan hilang satu generasi di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila pertamaPancasila dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, aktivitas LGBT juga bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan. (art)

Komentar