JAKARTA– Peran Dewan Perwakilan Indonesia (DPD RI) harus diperkuat dengan menambah kewenangan lembaga tersebut sebagai representasi daerah. Apalagi, proses enjadi anggota DPD RI jauh lebih berat dibandingkan dari pada mnjadi anggota DPR RI.
Itu dikatakan mantan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR RI, DPD RI Janedjri M Gaffar dalam dialog kenegaraan ‘Revitalisasi DPD RI’ bersama anggota DPD RI asal Bali I Gede Pasek Suardika, dan pakar hukum tata negara Refli Harun di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (2/3).
Sebelumnya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, awal Pebruari lalu merekomendasikan tujuh hal, salah satunya adalah pembubaran DPD RI. Bahkan hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang akan mengevaluasi posisi DPD RI karena lembaga ini tidak memberikan hasil kerja yang signifikan buat negara, pada hal anggaran yang disediakan untuk DPD RI cukup besar.
Janedjri yang juga pernah dipercaya sebagai Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa untuk menjadi anggota DPD RI jauh lebih berat dibandingkan meraih kursi DPR RI. Karena lebih berat, seharusnya kewenangan DPD RI harus diperkuat. Tapi, faktanya berbading terbalik dengan legitimasi rakyat. Tapi, membandingkan kinerja DPD RI dengan DPR RI itu tidak proporsional.
Penguatan DPD RI dalam konteks peningkatan kinerja melalui amandemen UUD 1945, dan itu bisa dilakukan melalui konvensi atau judicial review ke MK. Tapi, amandemen tidak mudah, kecuali ada kepentingan bersama dalam berbangsa dan bernegara, atau kejadian luar biasa seperti reformasi Mei 1998. “Di mana memang diperlukan reformasi konstitusi, dan DPD harus mampu meyakinkan 1/3 anggota MPR RI,” ungkap dia.
Melalui konstitusional review, itu bisa optimal atau tidak? Di mana putusan MK sudah baik dan luar biasa. Hanya saja oleh DPR RI putusan MK itu tidak dijalankan, dan kalah dengan putusan koalisi parpol. “Bahwa putusan MK itu hukum, dan tak ada yang bisa menolak keputusan MK tersebut. Namun, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kewenangannya. Jadi, revitalisasi itu sebaiknya untuk meningkatkan kinerja DPD RI, apakah sudah dirasakan oleh rakyat atau tidak?”
Selain itu harus didukung supporting system yang kuat, karena yang menjadi tugas DPD RI terkait dengan masalah daerah cukup banyak. Misalnya perimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, dana desa, dan lain-lain. “Itu, penting. Disamping anggaran DPD RI cukup besar sekitar Rp 1 triliun lebih per tahun, dibanding MK yang hanya Rp 250 miliar,” demikian Janedjri M Gaffar. (art)






