Breaking News
Legislasi

OSO ingin regulasi kesehatan dikaji ulang

×

OSO ingin regulasi kesehatan dikaji ulang

Sebarkan artikel ini

foto osoTANGERANG– Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengapresiasi disertasi Jovita Irawati dalam sidang promosi gelar doktor ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang digelar di Aula Kampus UPH, Karawaci, Sabtu (20/2).

Disertasi Jovita berjudul Jovita Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Kesehatan Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Praktek Medik Dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang isinya membahas kerancuan perundangan di bidang kesehatan.

Oesman Sapta Odang yang akrab dengan sapaan OSO mengatakan, persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan karena keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi dokter dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang dokter.

OSO ingin regulasi kesehatan dikaji ulang. Karena itu, dia bakal mengusulkan kepada lembaganya, agar mengkaji ulang berbagai peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Sayangnya, kata OSO, hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik. Antara lain masalah ketidaksesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan. Padahal semestinya UU tersebut harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak di bidang kesehatan, khususnya para dokter.

Usai dikukuhkan sebagai doktor ilmu hukum, Jovita mengaku perlunya segera diteliti kembali kepastian hukum di bidang kedokteran. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum. Baik bagi konsumen, maupun dokter. Karena masih ada UU di bidang kesehatan yang masih tumpang tindih. “Misalnya saja sampai ada UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu darubah sehingga cukup satu UU saja.”

Dia menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang dipengadilan. (art)

Komentar