Breaking News
Pengawasan

Muqowam: DPD Pantau Pelaksanaan Pilkada Serentak

×

Muqowam: DPD Pantau Pelaksanaan Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini

muqJAKARTA– Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI bakal memantau pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) langsung yang digelar serentak Rabu (9/12) di 269 daerah propinsi, kabupaten/kota.

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam mengatakan, tugas itu sudah disepakati dan menjadi keputusan Paripurna DPD RI. Bahkan juga dibuat desk pemantauan Pilkada disetiap kota provinsi untuk melakukan pengawasan guna memastikan seluruh tahapan serta kesiapan penyelenggaraan Pilkada terlaksana baik sesuai ktentuan perundang-undangan.

Bagi DPD RI, Pilkada serentak memiliki makna penting untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu mensejahterakan rakyat. “Jadi, Pilkada tak hanya berjalan secara formalitas dan prosedural, namun lebih mengedepankan kualitas penyelenggaraan,” politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Dalam pandangan DPD RI, kata Muqowwam, Pilkada serentak yang berkualitas tergantung kepada lima unsur yakni penyelenggara yang adil, pemilih yang cerdas, peserta Pilkada yang taat asas, birokrasi yang netral dan aparat keamanan yang siaga.

Untuk itu, pengawasan penyelenggara Pilkada serentak patut dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan seperti parpol, media, LSM, perguruan tinggi dan lain-lain guna memastikan Pilkada berlangsung jurdil dan meminimalisir berbagai pelanggaran, terutama praktek-praktek kecurangan yang sering terjadi selama ini.

Dalam konteks pengawasan itu Komite I DPD RI, kata Muqowwam, melakukan rangkaian kegiatan sesuai UU No:8 tahun 2015. Pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada. Diantaranya, pendanaan Pilkada sesuai amanat UU No.8 tahun 2015 berasal dari APBD yang menimbulkan persoalan di mana sejumlah daerah belum mencapai target anggaran untuk membiayai Pilkada serentak. Karena itu ke depan, perlu dipertimbangkan pendanaan Pilkada dikembalikan melalui APBN.

Selain itu, terjadinya sengketa pasangan calon akibat persyaratan dukungan ganda dan dualism kepengurusan parpol, adanya sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang menimbulkan multitafsir dan tidak adanya ketentuan sanksi yang akan menyulitkan penegakan hokum, adanya potensi kerawanan sosial di sejumlah daerah (Maluku, Sulawesi, NTB, Papua dll), adanya potensi ditariknya PNS dalam politik sehingga mengancam netralitas PNS, masalah validitas daftar pemilih, distribusi logistic Pilkada khususnya untuk daerah terpencil dan perbatasan.

Untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung jurdil, aman, tertib dan demokratis, kata Muqowam, DPD mendesak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada berkoordinasi dan meningkatkan kerjasama dengan Forkompimda untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dapat mengganggu kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.

“Kita minta Polri dan BIN untuk memperhatikan daerah-daerah yang berpotensi terjadi kerusuhan, konflik yang tinggi, agar KPU memastikan distribusi logistik Pilkada tepat waktu terutama untuk daerah-daerah terpencil dan perbatasan, dan Bawaslu agar memaksimalkan fungsi pengawasan dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilkada,” demikian Akhmad Muqowam. (art)

Komentar