JAKARTA– Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendukung langkah mengganti heli sebagai transportasi presiden dengan yang baru dengan alasan keamanan.
Penggantian itu dilakukan dengan alasan demi keamanan dan kenyamanan kepala negara. “Saya setuju heli untuk kepala negara diganti dengan yang baru. Tapi, lebih baik kalau itu diganti dengan heli Super Puma yang produk dalam negeri,” kata Hasanuddin, Kamis (26/11).
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan pembelian helikopter AW101 buatan Italia sebagai alat angkut buat presiden. Soalnya, penggantian helikopter presiden tak harus dengan AgustaWestland AW101. Apalagi dari segi harga, Super Puma lebih murah daripada helikopter buatan Italia tersebut. “Menggunakan Super Puma merupakan buatan anak negeri sendiri.”
Diakui, heli AW101 memang canggih dengan interior mewah dan space yang lebar sehingga nyaman dipakai. Tapi harganya, menurut informasi sekitar US$ 55 juta. Harga Super Puma hanya US$ 35 juta. “Dengan membeli produk dalam negeri, maka negara untung sebesar 30 persen dari harga dasar, setidaknya dalam bentuk material dari dalam negeri,” kata dia.
Menurut purnawirawan TNI itu, perawatan dan pengadaan suku cadang Super Puma buatan dalam negeri akan lebih murah dan terjamin. “Tidak seperti AW101, yang pasti lebih mahal dalam status impor,” terangnya. “Bukan hanya itu, jelasnya dengan status impor tersebut, bisa jadi Indonesia sewaktu-waktu akan terkena embargo, sehingga tidak bisa mendatangkan suku cadang dan perawatan,” ungkap dia.
Kalau bangga dengan produk Indonesia, kata Hasanuddin, belilah Super Puma terbaru. Produk PT DI adalah Jenis EC 225 yang lebih besar dan di customize untuk menjadi VVIP kepresidenan. Super Puma EC 225 sudah di gunakan oleh banyak negara. Bahkan digunakan sebagai helikopter keperesidenen di negara lain.
Saat ini sudah 32 kepala negara dan kerajaan menggunakan EC-225, sedangkan AW-101 baru digunakan oleh 4 kepala negara. “Bangsa asing saja bangga, mengapa kita tidak bangga dengan produk anak bangsa sendiri?” kata Hasanuddin mempertanyakan.
Diingatkan, sebelum membeli helikopter kepresidenan AW-101 pemerintah sebaiknya melihat Undang Undang nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan. “Pasal 43 menyatakan tidak dibenarkan membeli alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri selama negara sudah mampu memproduksi,” demikian Hasanudduin. (art)






