JAKARTA– Pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing keberatan dengan keputusan KPU dan Panitia Pengawas Pemilih (Pawaslih) Kabupaten Humbang Hasundutan yang menetapkan dua pasangan Partai Gokar pada Pemilu serentak tanggal 9 Desember mendatang yakni Ir Harry Marbun MSc-Momento Sihombing SE dan Palbet Siboro-Henri Sihombing.
Keberatan itu disebabkan putusan PTTUN Medan dalam perkara No 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN tanggal 15 Oktober 2015, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah), apalagi KPU setempat tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan Panwaslih Humbahas Nomor: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015 dengan menetapkan dua pasangan yang diusung Partai Golkar bertentangan dengan putusan PTTUN Medan, perkara Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN tanggal 15 Oktober 2015, yang telah punya kekuatan hukum final dan mengikat “ kata Harry didampingi Momento, Rabu (18/11).
Harry dan Momento keberatan atas penetapan pasangan Palbet-Momento sesuai SK KPU Humbahas berturut-turut SK No 71/Kpts/002.434857/XI/2015, SK No 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, SK Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, serta Pengumuman KPU Humbahas No 275/KPU/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, tentang penetapan nomor urut dan nama pasangan calon sebagai tindaklanjut putusan Panwaslih Humbahas No 3/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015.
“Setelah mempelajari secara seksama SK KPU Humbahas yang pada konsiderans menimbang, yang menyatakan, melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Humbahas No: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015, kami keberatan,“ kata Harry.
Momento menyebutkan bahwa putusan Panwaslih itu keliru karena sifatnya bukan putusan melainkan rekomendasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pada pasal 24 ayat (2) disebutkan, dalam sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/ Kota, dan Jo Pasal 25 menyebutkan: “Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/ Kota terkait Penyelesaian sengketa pemilihan bersifat final dan mengikat kecuali sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
Karena itu, Keputusan Panwaslih No:03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015 tidaklah dapat dinyatakan bersifat final sebagaimana Pasal 25 itu dan tidak dapat dilaksanakan karena terkait dengan Keputusan KPU Humbahas yang telah menjalankan/ melaksanakan putusan PTTUN Medan, perkara No: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN tanggal 15 Oktober 2015, yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkrah).
Selain itu, Panwaslih Humbahas juga tak berwenang lagi memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana Keputusan Panwaslih Humbahas No: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015. Karena hal itu merupakan kewenangan PTTUN terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 142 UU No 8 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (art)






