JAKARTA—Dana desa yang dicairkan pemerintah menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang jangan digunakan untuk kepentingan politik oleh petahana (incumbent).
Dana desa penggunaannya harus sesuai dengan program pembangunan serta amanat UU itu. “Jadi, dana desa tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan politik petahana,” kata anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Abdul Aziz Kafia dalam Dialog Kenegaraan bersama Siti Zuhro (pengamat politik LIPI), Chusnul Mari’yah (pengamat politik UI) dan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Rabu (11/11).
enurut amanat UU No.6/2014, dana itu harus dicairkan untuk pembangunan di desa,” tegas Abdul Aziz Kafia dalam dialog kenegaraan ‘Pencairan dana desa menjelang Pilkada serentak 2015’ bersama peneliti politik LIPI Siti Zuhro, pengajar politik UI dan mantan anggota KPU Chusnul Mariyah, dan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansjah Djohan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Dana desa itu, kata senator ini, menjadi seksi sebab ada uang untuk kepala desa yang nilainya triliunan rupiah. Karena itu, wajar kalau terjadi kegagapan atau hampir terjadi ‘perebutan’ wewenang antara Kemendagri dan Menteri Desa untuk pendistribusian dana desa tersebut.
“Jadi, dana desa itu akan dijadikan tunggangan politik oleh para elit politik sendiri. Untuk itu DPD RI akan membentuk desk Pilkada untuk melakukan pengawasan,” demikian Abdul Aziz Kafia. (art)
DPD: Dana Desa Jangan Buat Kepentingan Politik Incumbent
Komentar






