JAKARTA– Komisi IX DPR RI bakal memanggil Menteri Tenaga Kerja (Manaker), Hanif Dhakiri terkait diberlakukannya Peratutaran Pemerintah (PP) No: 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP itu diberlakukan tanpa soasilisasi. Bahkan PP dibuat tanpa melibatkan buruh dan Komisi IX DPR RI.
“Kami akan evaluasi apakah PP itu sudah berpihak pada kesejahteraan buruh atau belum. Domain Komisi IX adalah kesejahteraan buruh, bukan industri. Tapi, tidak bisa dipungkiri bahwa industri juga berdampak pada perekonomian,” kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, Senin (2/11).
Anggota dewan pembina Partai Demokrat (PD) itu mengaku, pihaknya belum bertemu dengan Menaker Hanif Dhakiri. “Karena itu, kami ingin mengundang Menaker untuk mendapat penjelasan. Nanti setelah reses,” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.
Dede melihat bahwa ada beberapa poin yang positif dan negatif terkait PP pengupahan ini. Namun, yang paling krusial dan dia nilai belum tepat adalah formula kenaikan upah yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Soalnya, lanjut Dede, iInflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tidak bisa disamakan dengan daerah. “Karena itu, formula kenaikan upah dalam PP Pengupahan tak bisa diberlakukan secara nasional. Perlu dipertimbangkan aspek kewilayahan.”
Tak bisa dipungkiri, ada daerah di Indonesia yang tertinggal dibandingkan daerah lain. Bila pertumbuhan ekonomi di daerah itu rendah, bisa dipastikan kenaikan upah di daerah itu juga rendah, bahkan bisa di bawah 10 persen.
“Hal itu hanya akan menguntungkan pengusaha sehingga mereka akan mencari daerah-daerah yang upahnya rendah,” jelas Dede.
Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati mengemukakan pemerintah perlu meninjau ulang PP tentang Pengupahan karena nerugikan buruh. Rumusan pengupahan di PP Nomor 78 Tahun 2015 ini sejatinya tidak ada peningkatan upah buruh karena besarnya upah yang baru per tahun itu adalah upah minumum berjalan ditambah (inflasi+laju pertumbuhan ekonomi) kali upah minimum berjalan.
PP ini juga merupakan model pengupahan yang sentralistik. Lantaran dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur).
Padahal, setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, PP Pengupahan ini bertentangan dengan sistem negara yang menerapkan sistem desentralisasi. Jadi, PP ini harus dievaluasi dan perlu pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. “Konkretnya, pemerintah perlu segera meninjau ulang PP ini,” demikian Okky Asokawati. (art)






