Breaking News
Pengawasan

Anak Buah Prabowo Kritik Edaran Kapolri

×

Anak Buah Prabowo Kritik Edaran Kapolri

Sebarkan artikel ini

desmond jJAKARTA–Surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi melanggar hak demokrasi rakyat karena bertujuan meredam aspirasi masyarakat.

Itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa terkait dengan surat edaran Kapolri yang ditujukan kepada jajarannya. “”Itu untuk meredam aspirasi masyarakat karena apabila terkait konflik sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” kata anak buah Prabowo Subianto ini, Senin (2/11).

Dikatakan, surat edaran itu tidak jelas ditujukkan kepada siapa, apakah seluruh warga negara bisa dikenakan atau hanya ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas kritik masyarakat. “Apabila untuk meredam suara kritis maka sama saja menghidupkan pasal karet dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.”

Apabila tujuan terbitnya surat edaran tersebut agar tidak ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, kata Desmon, hal tersebut jelas berlebihan.
Bila tujuannya agar tidak ada komentar masyarakat yang berpotensi menyebarkan kebencian, itu harus dibedakan konteksnya. “Apakah kebencian itu antarmasyarakat atau masyarakat yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” kata dia.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” tertanggal 8 Oktober 2015 untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. (art)

Komentar