Breaking News
Pengawasan

Pansus: Banyak Pelanggaran Dilakukan Pelindo II

×

Pansus: Banyak Pelanggaran Dilakukan Pelindo II

Sebarkan artikel ini

Masinton-Pasaribu1JAKARTA, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengakui, banyak pelanggaran dilakukan Pelindo II selama beropreasi. Pelanggaran tidak hanya dari segi adminsitratif, hukum maupun kewenangan sebagai operator tetapi juga saat bertindak sebagai regulator.

Pelindo II, kata anggota Komisi III DPR RI ini dalam dialog kenegaraan ‘Ada Apa Dengan Pelindo II’ bersama Taufiqulhadi (Nasdem), Nizar Zahroh (Gerindra) dan peneliti ekonomi Indef, Sugiyono, Kamis (29/10).

Pelanggaran yang dilakukan Pelindo II, ungkap Masinton mulai dari perjanjian kontrak, pengadaan barang, jasa, mark up dan korupsi. Jadi, tujuan dari Pansus Pelindo II ini agar ada perbaikan dalam tata kelola BUMN yang lebih baik untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Pansus Pelindo II tidak mentarget orang perorang, apalagi hanya sekadar Direktur Pelindo II, RJ Lino. Lino terlalu kecil.”

Menurut Masinton, Pansus bakal meneliti semua perjanjian dan izin-izin yang selama ini dilakukan Pelindo dan berpotensi merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah.

Kalau terbukti ada pelanggaran, Pelindo II jelas melanggar UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Harusnya, operator terpisah dengan regulator. “Itu sudah terlihat saat terjadi penggeledahan oleh Bareskrim Polri, di mana RJ Lino langsung menelpon banyak pejabat tinggi negara, sehingga diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dan keterlibatan banyak pihak yang berkepentingan dengan Pelindo II,” kata dia.

Kontrak dengan JICT Hongkong juga terindikasi terjadi rekayasa yang sistimatis, di mana perpanjangan kontrak itu dilakukan sebelum kontraknya habis pada 2019. Legal opini Jamdatun malah dijadikan alat, dasar hukum oleh Pelindo pada Agustus 2014. Padahal sudah terjadi adendum perubahan kontrak itu pada November 2014.

“Inilah penyalahgunaan dan penyelundupan hukum oleh Pelindo II. Jadi, opini Jamdatun itu dijadikan pelindung untuk melawan UU No.17 tahun 2008,” demikian Masinton. (akhir)

Dengan demikian Pelindo pun kini memiliki hutang Rp 46 triliun, yang harus dibayar oleh negara dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Kalau tidak terbayar, Pelindo II bisa diserahkan ke JICT Hongkong.

“Mereka inilah antek-antek asing dan apa yang disampaikan RJ Lino selama ini merupakan kebohongan. Pansus Pelindo akan merekomendasikan sistem tata kelola BUMN secara menyeluruh. Rhenal Kasali pun yang membela Pelindo II selama ini ternyata sebagai konsultan dan selalu berbohong. Bahkan saya sering dilaporkan,” kata Masinton.

Nizar Zahroh mengatakan, setidaknya ada tiga kronologi dalam kasus Pelindo II yaitu pengadaan barang dan jasa, pelanggaran UU dan perpanjangan kontrak. Dalam pengadaan mobil crane terindikasi ada penyalahgunaan wewenang, tidak membayar pajak, dan tidak patuh pada UU di mana perpanjangan kontrak itu tidak boleh dilakukan sebelum habis masa kontraknya, dan saham tidak boleh lebih dari 51 persen untuk asing.

Selain tidak cermat, ada mark up, penunjukan langsung, dan pelanggaran UU. “Itulah yang merugikan negara selama ini. Berbeda dengan Pelindo III Surabaya, yang sudah berjalan baik dan memberikan pemasukan besar untuk negara. Karena itu dengan pansus ini kita ingin menasionalisasi dan mengembalikan Pelindo ini kepada ibu pertiwi.”

Sedangkan Taufiqulhadi berjanji akan mengawal Pansus Pelindo II, agar benar-benar menguntungkan untuk negara. “Masak kalah dengan tembakau yang setiap tahunnya memberikan subsidi pada negara sampai Rp 70 triliun. Jadi, apa yang terjadi dengan Pelindo II ini ada yang salah dengan praktek-praktek BUMN selama ini,” tambahnya.

Sugiyono malah mengatakan, kerja Pansus sejalan dengan semangat Trisakti dan Nawacita Jokowi, karena pelabuhan itu 70 persen pengaruhnya terhadap perekonomian nasional. Terkait perpanjangan kontrak sebelum berakhir 2019, memang ada pasal-pasal yang masih bisa diperdebatkan. “Itulah antara lain yang harus diperbaiki agar tidak terjadi honocoroko, dan menimbulkan perbedaan pendapat.”

Tapi, kalau disebutkan bahwa jika dikelola sendiri Pelindo II itu penghasilannya akan lebih kecil dibanding asing, maka Pansus harus memeriksa proposal lembaga keuangan yang menjadi patner selama ini seperti (FIR, Justbank, Bahana, Huntingsion). “Kalau analisas keuangannya dilakukan oleh asing, maka asumsinya harus jelas, dan realistis. Kalau tidak, maka harus dievaluasi,” demikian Sugiyono. (art)

Komentar