JAKARTA— Kabar gembira untuk para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Soalnya, Komisi IV DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam bakal lebih memberikan jaminan kepastian usaha.
Itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan dalam seminar bertema ‘Nasib Nelayan Dalam Poros Maritim Dunia-Membedah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang digelar Fraksi PKB DPR RI, Rabu (21/10).
Menurut Daniel, adanya RUU Nelayan itu berarti negara hadir untuk melindungi para nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam. Dalam RUU ini juga dibahas asuransi untuk pelaku usaha tersebut. Jadi, UU ini bakal memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaku usaha tersebut.
Tidak ada lagi peraturan di bawahnya yang memasung kesejahteraan nelayan, seperti yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini. “UU ini merupakan instrumen untuk mengeliminasi tumpang tindihnya peraturan atau kebijakan dibidang kelautan dan perikanan,” ujar Daniel.
Menurut wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat ini, beberapa kebijakan Menteri KKP merugikan nelayan seperti Permen KP 56/2014 tentang Pemberhentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI. Demikian pula Permen KP Nomor 57/2014 tentang larangan Transhipment dan Permen KKP Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Akibat peraturan itu, terjadi pengangguran nelayan (ABK-red) 103.000 orang, ditambah buruh pengolah ikan sampai 75.000 orang dan seterusnya. “Untuk itu RUU yang segera dibahas ini harus benar-benar menjamin perlindungan kepada pemberdaya ikan, peternak, dan petambak garam,” kata dia.
Pada kesempatan serupa, Sekretaris FPKB DPR RI, Jazilul Fawaid berharap RUU yang dibahas ini berbasis data karena sampai saat ini data di kementerian KKP belum akurat termasuk mengenai nelayan miskin. “Nelayan juga harus didefinisikan dengan benar, karena pekerjaan nelayan itu bukan sekadar hobi, sehingga harus diatur dengan tata niaga, produksi, dan lain-lain.”
Menurut dia, kita masih kalah dari Thailand dalam produksi dan pengelolaan ikan. Thailand mampu menjadikan ikan ini bukan saja dipotong-potong dan dikemas lalu dijual. Tapi, sudah diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kosmetik, minyak dan tepung ikan.
“Itulah antara lain yang harus diperhatikan mengingat Indonesia ini negara kepulauan – kemaritiman yang kaya akan ikan. Jadi, jangan sampai banyak produk UU, tapi tidak dilaksanakan dan UU Pembudidayaan Ikan ini sangat penting karena terkait juga dengan pertambangan dan pariwisata,” demikian Jazilul. (art)






