Breaking News
Pengawasan

Diah Pitaloka Desak Jokowi Cabut Formula Upah Murah

×

Diah Pitaloka Desak Jokowi Cabut Formula Upah Murah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mendesak dicabut formula upah murah yang masih diterapkan pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan anggota Komisi IX DPR RI itu mendesak pemerintah untuk menetapkan upah layak nasional tahun 2016.

Formulasi upah minimum pemerintah dengan metode: upah minimum = upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti diterapkan pemerintahan Jokowi adalah memperlihatkan metode politik upah murah. Apalagi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah sehingga formulanya tidak jelas.

Menurut politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini, ada satu komponen yang tidak diperhitungkan pemerintah, yaitu prosentasi kejatuhan nilai tukar. “Jadi, jika pemerintah bersikeras menggunakan formula tersebut, saya mendesak pemerintah untuk memasukan prosentase nilai tukar rupiah,” tegas bintang sinetron Bajaj Bajuri ini, Selasa (20/10).

Menurut dia, melemahnya nilai rupiah merupakan bagian dari antisipasi menghitung risiko keuangan. Bukan hanya inflasi, tetapi juga harus memperhitungkan bunga bank dan nilai tukar.

Dijelaskan politisi kritis ini, risiko pasar dan risiko keuangan bakal terkait dengan ketergantungan terhadap impor. “Dari impor itulah terjadi inflasi yang mendorong naiknya biaya-biaya, termasuk yang harus dikeluarkan oleh pekerja dan keluarganya,” ujar Rieke.

Diakui Rieke, inflasi sama dengan pemangkasan terhadap daya beli masyarakat (buruh-red) karena nilai tukar diperdagangkan. Jadi, fluktuasi nilai tukar dimasukan dalam komponen kenaikan upah minimum. “Yang tidak kalah membahayakan dari RPP Pengupahan Jokowi ini, adalah menghilangkan realitas kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan keluarganya,” tuding dia.

RPP tersebut, kata Rieke, mengubur survei terhadap komponen KHL, yang sejatinya jika dilakukan dengan metode yang benar, akan mampu mengungkap kebutuhan riil dan daya beli akibat kebijakan ekonomi pemerinah. Kalau komponen KHL dihilangkan, otomatis angka kenaikan upah yang dimunculkan, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini jelas pemerintah menafikan dampak kebijakan ekonomi terhadap rakyat. KHL dan metode survei harus tetap ada, dengan beberapa koreksi yang memperkuat kehadiran negara,” tambah dia.

Dikatakan, RPP Pengupahan yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi, dinilai memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial yang seharusnya mutlak dipertahankan untuk membangung relasi tripartit, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah di dalam Dewan Pengupahan.

Padahal, lanjut Rieke, di saat tripartit dihapus, maka dengan sendirinya Dewan Pengupahan pun dipenggal. Di negara mana pun, termasuk di negara-negara industri maju, tripartit adalah salah satu pilar kekuatan bagi industri nasional.

Desakan yang sama, dikemukakan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Indonesia (FSPTKI), Indra Munazwar. Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan merupakan amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi muatan PP dan Permenaker Pengupahan tersebut, dinilai cacat hukum dan ilegal.

“Saya katakan ilegal, karena Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa ‘Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghitungan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Indra.

Dalam Pasal 88 ayat (3) UU itu dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota. Itu kata dia, diperkuat Pasal 98 ayat (1) UU tersebut. Yaitu disebutkan bahwa untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional, dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan kebupaten/kota.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Mendagri yang memerintahkan gubernur selaku yang berwenang menetapkan upah minimun untuk mengikuti RPP pengupahan.

Koordinator Forum Buruh DKI, Joko Wahyudi mengatakan, isu aturan baru formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum, besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menjadikan kenaikan upah tidak realistis, hanya sekitar 10 persen.

“Upah buruh yang selama ini sudah rendah, semakin jauh dari layak dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh akan semakin memburuk. Hal itu, akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh,” demikian Joko. (art)

Komentar