JAKARTA– Draf Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) bertentangan dengan Tap MPR No: VIII tahun 2001 tentang pendirian lembaga ad hac pemberantasan korupsi tersebut.
Karena draf tersebut bertentangan dengan Tap MPR RI, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis (8/10), RUU inisiatif DPR RI ini sebagai ‘pembunuhan’ terhadap KPK dipastikan tidak berlaku walau itu sudah disahkan. Soalnya, kedudukan Tap MPR RI lebih tinggi dibandingkan dengan UU.
“Tap MPR kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang yang dibuat DPR, itu juga diatur di UU 12 tahun 2011. Kalau bertentangan dengan Tap MPR tidak boleh dilakukan. Pasalnya, tidak boleh teori yang menjadi doktrin, teori penjenjangan yang isinya sebuah peraturan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dari yang lebih atas,” kata mantan Menhankam Kabinet Gus Dur tersebut.
Mantan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu mengatakan, dalam Tap MPR tentang pendirian KPK memang tidak dijelaskan sampai kapan KPK berdiri sehingga, DPR tak bisa semena-mena membuat undang-undang yang mengatur umur KPK hanya 12 tahun.
“KPK memang lembaga ad hoc. tapi itu situasional, sehingga tidak bisa dibatasi dengan waktu. Jadi, ad hocnya KPK karena tugas khusus. Beda dengan dulu lembaga tipikor yang di 10 lembaga itu, dia cuma dibentuk 6 bulan berdasarkan Tap MPR juga,” jelas Mahfud.
Mahfud menyayangkan sikap DPR yang ingin mengebiri kewenangan KPK, bahkan ingin ‘membunuh’ lembaga yang menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Seyogyanya, para anggota dewan membaca dulu Tap MPR tentang pendirian KPK sebelum membuat draf undang-undang yang akhirnya malah menimbulkan kontroversi.
“Sangat disayangkan kalau ada yang ingin membuat undang-undang untuk membubarkan KPK. Rakyat kan butuh KPK dan terbukti selama ini kinerja KPK memberantas korupsi juga baik. Sayang para aktivis yang dulu selalu berteriak membela KPK sekarang malah sakit gigi,” sindir Mahfud.
Beberapa pasal dalam draf RUU KPK yang diajukan DPR memang sangat bertentangan dengan Tap MPR no VIII tahun 2001. Pasal-pasal yang bertentangan itu antara lain soal pembatasan umur KPK hanya menjadi 12 tahun dan membuat KPK sebagai lembaga yang lebih fokus ke pencegahan korupsi.
Seperti diberitakan, sedikitnya 45 anggota DPR RI yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan tengah mengusulkan revisi UU KPK yang membatasi kewenangan lembaga ad hoc tersebut. Fraksi PDI Perjuangan yang memiliki anggota paling banyak dibandingkan sembilan fraksi lainnya di DPR merupakan inisiator revisi UU KPK ini.
Anggota fraksi lainnya sebagai pendukung pemerintah yakni Nasional Demokrat (Nasdem), Hanura dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) juga ikut sebagai pengusul. (art)






