JAKARTA—Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) membuat kewenangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam membuat UU menjadi terbatas.
Akibatnya, kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, ini menjadi dalah satu pemicu rendahnya kinerja legislasi DPR RI saat ini. “Baleg hanya berwenang melakukan harmonisasi atas sebuah rancangan undang-undang yang akan dibahas DPR. Peran Baleg sekarang terbatas. Kami sekarang hanya sekadar konsultatif saja. Tidak seperti yang dulu,” kata Ruhut, Selasa (6/10).
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, banyak kelemahan dalam UU MD3 itu. “Berkurangnya kewenangan Baleg mengakibatkan DPR selalu kalah jika ada undang-undang yang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).”
Ketika UU MD3 belum direvisi, Pasal 102 huruf C Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3), Baleg punya kewenangan untuk membantu penyusunan RUU berdasarkan program prioritas.
“Kalau yang UU MD3 sekarang nggak ada itu. Kami sekadar konsultatif, sinkron saja perannya. Enggak ada yang benar-benar gini loh Baleg. Lagian, fraksi sekarang pun banyak. Ya ini susah. Penentuan 50+1 sudah enggak ada lagi,” ulang Ruhut.
Juru Bicara Partai Demokrat itu mengingatkan, persoalan penyusunan RUU ini bukan hanya sekadar revisi UU MD3, tapi ada juga faktor lain seperti kesiapan pemerintah dan DPR. “Ya, itu yang juga menjadi hal lain dalam persoalan penyusunan prolegnas,” demikian Ruhut. (art)






