JAKARTA – Hak paten menunjukan kemajuan peradaban suatu negara sehingga semakin banyak hak paten yang didaftarkan berarti negara tersebut kaya dan maju.
Itu dikatakan Ketua Pansus RUU Hak Paten John Kennedy Aziz dalam diskusi legislasi ‘RUU Hak Paten’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Sekjen DPR RI, Selasa (6/10). Hadir pula sebagai pembicara Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual Kemenkum HAM, Ir Razilu dan pakar ekonomi UI, Telisa Aulia Falianti.
Hak Paten, kata politisi Partai Golkar tersebut, juga menjadi penggerak perekonomian suatu negara termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Hanya saja di Indonesia kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak paten tersebut masih rendah.”
Negara-negara maju, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumbar tersebut, setiap tahunnya bisa ratusan ribu bahkan jutaan hak paten atas hasil karya teknologi yang dihasilkan.
Karena itu, John berharap, ke depan Indonesia terus mengembangkan hak paten sebab sudah menjadi indikator, peringkat kemajuan suatu negara di dunia. Hak paten juga untuk melindungi hak karya intelektual masyarakat dan mencegah masyarakat lain untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
“Jadi, hak paten tersebut penting untuk dunia usaha dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Insya Allah sekitar April – Mei 2016 akan disahkan,” kata dia.
John menyadari kalau kecilnya hak paten di Indonesia ini akibat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang rendah. Selain itu, pemerintah juga belum memberikan kemudahan untuk memperoleh hak paten. Proses untuk mendapatkan sebuah hak paten memakan wakyu sampai 48 bulan.
“Itulah yang mendorong lemahnya penadfataran hak paten. Selain itu tidak ada timbal-balik atau reward bagi inventor. Sementara pemegang paten sudah dibebani biaya pemeliharaan dan perlindungan,” kata John Kennedy.
Sementara itu, Razilu menegaskan, Hak Paten ini bukan UU baru, karena sejak masa Belanda sudah ada (1891). Waktu itu, pelaku usaha mendaftar ke pemerintah Hindia Belanda. UU itu mengalami beberapa kali revisi (1989, 1991, dan 1997 dan 2001) sesuai perkembangan masyarakat dan 2015 ini.
“Dalam revisi ini memiliki beberapa kelebihan antara lain berpihak kepada inventor termasuk PNS (pegawai negeri sipil) dan UKM, memberi kemudahan pada masyarakat untuk memohonkan hak paten secara online, mendukung pembagian keuntungan (benefit) yang adil,” tegas Razilu.
Menurut Razilu, bukan hal yang diharamkan untuk mengkopi paste (copast-mengkopi-jiplak-meniru) hak paten selama hak paten itu tidak didaftarkan di Indonesia, karena hukum berlakunya hak paten itu bersifat lokal, teritorial.
“Setiap tahunnya terdapat 2 juta hak paten di dunia yang didaftarkan. Jadi, hanya dalam perlindungan yang tidak boleh ditiru, maka kalau mau mengkopi 1.990.000,- hak paten yang ada di dunia selama tidak didaftarkan di Indonesia, tidak ada pelanggaran hukum.”
Perlu diketahui hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. “Sanksinya, bukan saja sanksi perdata tapi juga pidana. Karena itu tingkatkan peniruan dan hentikan pemalsuan,” demikian Razilu. (art)






