JAKARTA– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman membantah bahwa lembaga yang dia tidak berbuat untuk bangsa dan negara.
DPD RI sudah berbuat maksimal sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diberikan UU. Sebagai lembaga yang relatif muda dibanding DPR RI, memang belum banyak yang diberikan untuk rakyat dan daerah. “Kita terus bekerja sesuai dengan kewenangan yang ada pada DPD RI,” kata Irman pada peringatan 11 tahun DPD RI, Kamis (1/10).
Pada kesempatan tersebut, senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat tersebut memaparkan sejumlah keberhasilan DPD RI dalam 11 tahun kiprahnya di Senayan. Terakhir, DPD RI berhasil menyelesaikan RUU Kelautan yang menjadi inisiatif DPD RI menjadi UU.
Lebih jauh dijelaskan, DPD RI juga sudah membuat 518 keputusan yakni berupa 57 usul RUU, 237 pandangan dan pendapat, 18 pertimbangan, 58 pertimbangan terkait anggaran, 148 hasil pengawasan, dan 6 usulan prolegnas. Sejak dilahirkan 11 tahun silam, ada 25 RUU usulan DPD yang telah disahkan.
Di Prolegnas 2015-2019, ada 2 RUU usulan DPD yang masuk yaitu RUU Wawasan Nusantara dan RUU Perkoperasian. Irman melihatnya sebagai peningkatan kinerja legislasi.
Irman mengajak anggota DPD RI terus bekerja guna memperjuangkan aspirasi dan apa yang menjadi kepentingan daerah dalam usaha mensejahterakan rakyat.
Karena itu, kata Irman, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu harus dijadikan sebagai vitamin untuk meningkatkan kerja DPD RI. Putusan MK terbaru itu adalah memperkuat wewenang DPD RI dimana lembaga ini diberikan wewenang legislasi, sama dengan DPR RI dan pemerintah.
“Kita tetap melihattnya sebagai satu kemajuan dan penguatan bagi DPD sesuai wewenang konstitusionalnya sebagai lembaga negara yang setara dengan DPR,” demikian Irman. (akhir)






