Breaking News
Pengawasan

Soal Listrik 35.000 MW: Peran Pemerintah Tidak Maksimal

×

Soal Listrik 35.000 MW: Peran Pemerintah Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, Pemerintah tidak mendapatkan peran maksimal dalam pembangunan mega proyek listrik 35.000 Mega Watt (MW).

Soalnya, pemerintah hanya mengerjakan proyek besar itu untuk 5.000 MW, sisanya dikerjakan pihak swasta. “Ini berarti peran swasta lebih besar,” kata anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basyir dan Deputi Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, Senin (31/8).

“Penguasaan terbesar yang menjadi salah satu sumber energi pokok rakyat ini ialah swasta. Swasta pasti akan memainkan insting bisnisnya dalam proyek itu. Bila ini yang terjadi, di mana kedaulatan negara dalam bidang energi,” tanya wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII ini.

Sartono yang periode lalu menjadi anggota DPR RI mengantikan posisi Nazaruddin itu menyayangkan bila pemerintah atau PLN hanya berkuasa di sektor hilir, yaitu transmisi dan distribusi sedangkan hulunya dikuasai swasta.

“Saya khawatir, dengan penguasaan swasta dalam mega proyek ini. Rakyat kecil kelak tidak mendapatkan harga listrik murah. Padahal sesuai UU, segala sesuatu yang menjadi hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” demikian Sartono. (art)

Komentar