Breaking News
Legislasi

Pasal UU Pilkada Harus Dimekarkan

×

Pasal UU Pilkada Harus Dimekarkan

Sebarkan artikel ini

lukman edyJAKARTA – Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai, pasal 39 dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 harus dimekarkan.

“Bila tidak dimekarkan, banyak kader partai yang tidak dapat mencalonkan diri menjadi peserta pilkada. Pasal itu harus berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi kepala daerah,” kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tersebut.

Tidak adanya penambahan pasal di dalam UU Pilkada no 8 tahun 2015, berpotensi mengguggurkan bakal calon peserta pilkada. Itu terbukti dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 33/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa calon peserta pilkada yang masih menjabat sebagai TNI/Polri, anggota dewan, anggota DPD dan juga PNS harus mengundurkan diri.

“Tidak hanya PKB, tapi juga hampir sebagian parpol yang mempunyai peserta pilkada dari anggota dewan, banyak yang tidak jadi maju. Mereka tidak mau menebak-nebak bisa menang atau kalah,” kata Lukman.

Lukman mengatakan bahwa setidaknya terdapat 80 kader PKB yang akhirnya tidak jadi mencalonkan diri menjadi peserta pilkada karena masih menjadi anggota dewan di daerah dan di pusat. (art)

Komentar