Breaking News
Legislasi

Asippindo Harapkan RUU Penjaminan Segera Jadi UU

×

Asippindo Harapkan RUU Penjaminan Segera Jadi UU

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kedua kanan), Wakil Ketua Fraksi Golkar Firman Subagio (kanan) dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S Anwar (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait RUU Penjaminan di Ruang Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4). Foto dardul
 Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kedua kanan), Wakil Ketua Fraksi Golkar Firman Subagio (kanan) dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S Anwar (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait RUU Penjaminan di Ruang Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4). Foto dardul
Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin (tengah) didampingi Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kedua kanan), Wakil Ketua Fraksi Golkar Firman Subagio (kanan) dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S Anwar (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait RUU Penjaminan di Ruang Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4). Foto dardul

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) sangat mendukung RUU Penjaminan segera disahkan menjadi undang-undang. Alasannya, karena UU tersebut sangat menentukan nasib usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK).

“Potensi UMKMK sangat besar di Indonesia. Sekitar 99 persen dari 57,54 juta pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKMK. Jika UMKMK berkembang bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia dan bisa mendukung penciptaan lapangan kerja,” kata Ketua Asippindo, Diding S Anwar, saat bertemu pimpinan Fraksi Partai Golkar di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Diding, penjaminan memiliki peran penting dalam mempermudah pelaku usaha yang non bankable dalam menerima kredit. Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif secara ekonomi, tapi belum layak kredit atau memiliki kendala dari sisi pemenuhan agunan.

“Selama ini, UMKMK masih kalah bersaing dengan perusahaan besar dalam memperoleh kredit karena persyaratan kredit yang tak terpenuhi seperti faktor jaminan. Di sini peran anggota Asippindo dalam menjembatani pelaku UMKM dengan lembaga keuangan,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin juga membenarkan bahwa UMKMK kesulitan memperoleh akses kredit. Sulitnya akses permodalan seperti kredit dari perbankan merupakan persoalan lama yang berlarut-larut dan tak pernah selesai. “Yang sulit diselesaikan lain adalah attitude dari pelaku UMKM, karena mereka low class, mereka datang ke bank pakai sendal jepit, itu minder,” kata Ade.

Persoalan lain dalam mengakses kredit dari perbankan, lantaran tidak adanya komitmen dari perbankan nasional untuk menyalurkan kredit secara maksimal, khususnya kepada UMKMK. Hal ini terjadi karena penyaluran kredit kepada UMKMK semata-mata memberi pertolongan kepada wong cilik, bertolak belakang dengan mindset perbankan yang mengejar pertumbuhan perusahaan. “Padahal UMKMK saat terjadi krisis 1998 yang mampu bertahan hadapi krisis adalah UMKMK sedangkan usaha besar sempoyongan,” katanya.

Menurut Ade, tujuan Asippindo yang ingin memajukan UMKMK di Indonesia sejalan dengan keinginan Fraksi Partai Golkar dan semangat dirinya secara pribadi. Hal ini dibuktikan dengan disertasi dirinya mengenai politik hukum UMKM. Dari kajian yang dilakukan, selain terdapat masalah dalam kultural, ada juga persoalan struktural yang membayangi kemajuan UMKM.

Selama ini, hampir di seluruh kementerian dan lembaga negara turut menaungi UMKM. Misalnya, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan perusahaan-perusahaan BUMN. Meski banyak kementerian lembaga yang berkaitan dengan UMKM tapi koordinasi antar kementerian yang tidak berjalan.

Bahkan, lanjut Ade, bukan hanya koordinasi yang menjadi persoalan. Dari sisi regulasi, peraturan perundang-undangan juga saling tumpang tindih. Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar menjadi pihak yang mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. “Makanya usulkan satu UU yang menjadi payung hukum bagi UMKM dalam peroleh penyaluran kredit via RUU Penjaminan,” pungkasnya. (par/ril)

Komentar