www.domainesia.com
Legislasi

Sembilan Masalah Pertanahan Ala Lukman Edy

×

Sembilan Masalah Pertanahan Ala Lukman Edy

Sebarkan artikel ini

leJAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy melihat ada sembilan masalah pertanahan yang terjadi di Indonesia. Masalah tersebut bisa diselesaikan dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang pertanahan.

“Komisi II sudah memulai pembicaraan kembali tentang RUU Pertanahan, dan berencana menyelesaikannya dalam tahun 2015 ini, karena sudah masuk dalam prolegnas 2015,” kata Lukman Edy dalam diskusi ‘Meneguhkan Mandat Konstitusi Tanah Untuk Rakyat’, di FPKB DPR, Rabu (25/3).

Kesembilan masalah pertanahan di Indonesia menurut Lukman Edy itu adalah; Pertama, tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik vertikal dan horizontal. Kedua, Tanah terlantar yang berdasarkan data 2010 seluas 7,3 juta ha dan potensi kerugian akibat itu adalah Rp. 54,5 T pertahun.

3. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan. Kebijakan tanah untuk mengatasi kemiskinan dan instrumen kesejahteraan rakyat. “Saatnya moratorium terhadap perpanjangan HGU dan HGU baru bagi swasta perkebunan, kecuali yang menjalankan program kemitraan dengan masyarakat, 60 % unttk rakyat dan 40 % swasta,” kata Lukman Edy.

4. Data base tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang. Tidak akuratnya data menyebabkan berbenturnya kepentingan sektoral dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat. 5. Sulitnya pengurusan sertifikat tanah dan baru 49% tanah milik rakyat yang telah besertifikat. Kalau kebijakan tidak berubah butuh 18 tahun kedepan baru bisa menyelesaikan.

6. Sumberdaya, sarana dan prasarana yang memadai dibutuhkan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 7. Pengakuan atas tanah adat/ulayat yang diakui oleh negara berpotensi terasing dari tanah mereka sendiri. Karena itu perlu ada penguatan, revitalisasi dan regulasi yang jelas.

8. Ganti rugi tanah harus diatur didalam UU Pertanahan agar memberi kepastian hukum. NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara. 9. Pembagian kewenangan pusat dan daerah dan kesesuaian dengan UU sektoral mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah dengan rambu-rambu yang ketat dari UU Pertanahan. (chan)