Breaking News
Legislasi

Helmy Faishal: Jangan Dikriminalisasi Tanah Rakyat

×

Helmy Faishal: Jangan Dikriminalisasi Tanah Rakyat

Sebarkan artikel ini

helmyJAKARTA – Dalam masalah pertanahan sejak tahun 1960-an sampai sekarang ini terbukti banyak terjadi kriminalisasi terhadap tanah rakyat termasuk tanah adat. Rakyat yang mengelola tanah adat puluhan tahun dan sudah berlangsung secara turun-temurun akhirnya harus menjadi korban kriminalisasi karena dituduh melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Petani dan pengelola tanah adat selama ini justru yang melindungi konservasi hutan, tidak merusak hutan lindung dan sebagainya. Penelitian dunia pun membuktikan di Amerika Latin, Afrika dan Asia, membuktikan bahwa masyarakat adat itu yang mampu melindungi dan melestarikan hutan,” tegas Ketua FPKB DPR RI A. Helmy Faishal Zaini ketika membuka diskusi ‘Meneguhkan Mandat Konstitusi Tanah untuk Rakyat’ bersama Wakil ketua Komisi II Lukman Edy, Sekjen Persatuan Tani Indonesia Muhammad Nurdin, dan mantan ketua Panja Pertanahan Komisi II DPR RI Hakam Naja, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/3).

Karena itu kata Helmy Faishal, kita jangan mengulangi kesalahan berulang-ulang terhadap petani adat, melainkan harus melindungi. “Jadi, diskusi ini diharapkan bisa mengurai masalah secara komprehensif dan tidak sekadar bicara tanpa tindak lanjut yang konkret yang bermanfaat bagi rakyat. “FPKB DPR RI harus mengawal ini sampai menjadi UU Pertanahan yang melindungi rakyat,” pungkasnya.

Meneguhkan konstitusi untuk tanah rakyat ini menurut Lukman Edy, sebagai rekomendasi Rakernas PKB di Lombok, NTB pada akhir Februari 2015 lalu. Hal ini sejalan dengan TAP MPR RI untuk melakukan reformasi agrarian melaui UU Pertanahan, yang sampai saat ini belum terbentuk. Karena itu, Komisi II DPR RI memastikan pembahasan dan penuntasan RUU Pertanahan ini menjadi UU pada tahun 2015 ini. Komisi II DPR pun sudah membentuk Panja tanah,” ujarnya.

Namun demikian lanjut anggota DPR RI dari Dapil Riau itu, membahas RUU ini tidak boleh menghapus UU PA. Sebab, menghapus UU PA itu bisa menimbulkan konflik yang luar biasa. Di mana UU PA ini memiliki kesejarahan yang luar biasa. “Bung Karno dan fiunding fathers pada tahun 1960-an dalam pembahasannya melibatkan semua pihak dan komponen bangsa. Lalu, apa kita mampu menandingi pemikiran mereka, kalau UU PA ini dihapus? Apalagi, secara substansi UU PA itu sangat kuat ideologinya termasuk cita-citanya sebagai instrument untuk kesejahteraan rakyat,” tambah Lukman. (chan/mun)

Komentar