JAKARTA – UU tentang Perbankan harus segera direvisi untuk menyelamatkan perbankan nasional yang saat ini terancam karena terbukanya perbankan asing untuk memiliki dan beroperasi di dalam negeri.
“Penyebab lemahnya bank nasional di UU Perbankan kita, karena memberikan peluang untuk asing itu setelah mendapat tekanan dari IMF. Kini agar perbankan nasional bisa terselamatkan dengan tidak leluasanya perbankan asing beroperasi di Indonesia, Komisi XI mengajukan revisi UU Perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu dalam diskusi “Revisi UU Perbankan”, di Gedung DPR RI, Selasa (24/3).
Menurut Irawan, revisi UU Perbankan ini masuk dalam prolegnas DPR dan prioritas dibahas tahun 2015. “Kita terbantu dengan adanya draft usulan UU Perbankan yang sudah dibahas oleh anggota dewan periode yang lalu. Jadi, sekarang hanya menyempurnakan yang nantinya kita ingin perbankan nasional terselamatkan dan jadi tuan di negeri sendiri,” ujarnya.
Sedangkan Deputi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Alim Alamsah menambahkan, Indonesia dalam hal kepemilikan bank oleh asing sangat tinggi dibandingkan negara lainnya.
“Di Indonesia kepemilikan bank asing mencapai 28 persen, sementara India 7 persen, Brasil 20 persen, Rusia hanya 6 persen,” ucapnya.
Jadi, memang tepat jika sekarang ini ada UU Perbankan di revisi, sehingga dapat mengangkat perbankan nasional, jelas Alamsah. (chan)






