JAKARTA – Fraksi Partai Golkar DPR mendorong RUU tentang Penjaminan masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena UU tersebut merupakan salah satu solusi bagi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kita Fraksi Golkar mendorong RUU Penjaminan ini segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU. Target kita, tahun ini sudah menjadi UU,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin kepada wartawan, di Gedung DPR, Rabu (25/2).
Mengapa Fraksi Partai Golkar begitu antusias dengan UU Penjaminan? Menurut Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, karena dari sekitar 56,54 juta unit usaha di Indonesia, 99% merupakan pelaku ekonomi yang termasuk dalam kategori UMKM yang di dalamnya termasuk jutaan pedagang kaki lima.
“Keberadaan UU Penjaminan ini sangat diperlukan sebagai solusi pemberdayaan UMKM dan Koperasi dalam mendapatkan modal usaha melalui kredit perbankan. Ini bentuk pemberian perhatian dan akses yang lebih banyak bagi pengembangan UMKM,” kata Akom didampingi Firman Subagyo, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar.
Dijelaskan, dengan adanya UU Penjaminan, dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan penjaminan, dan dapat menyeimbangkan industri penjaminan dengan industri lainnya, sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat, menguntungkan bagi UMKM.
Kemudian dapat mendorong inklusifitas keuangan, literasi dan edukasi keuangan. Dapat menimbulkan multiplier effect dalam berbagai kegiatan ekonomi dan meningkatkan perolehan pajak negara serta deviden.
UU Penjaminan tersebut juga dapat memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi resiko pembiayaan, dan meningkatkan pembiayaan di sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui pengurangan kesenjangan antara kepentingan lembaga pembiayaan dengan lembaga penjaminan,” kata Firman Subagyo. (chan)