Breaking News
Legislasi

Aziz Syamsuddin: DPR Belum Terima Naskah Akademik RUU KUHP

×

Aziz Syamsuddin: DPR Belum Terima Naskah Akademik RUU KUHP

Sebarkan artikel ini

asJAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengungkapkan bahwa DPR RI masih menunggu naskah akademik revisi UU KUHP dari pemerintah. Revisi UU KUHP akan mulai dibahas pada masa sidang Maret 2015 mendatang.

“DPR belum menerima naskah akademik dari pemerintah untuk revisi UU KUHP itu,” kata Azis dalam diskusi ‘Revisi UU KUHP dan Urgensi Penegakan Hukum’ bersama pakar hukum pidana UI Akhyar Salmi, dan Anggara dari ICJR (Institute Criminal Justice Reform) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/2).

Dengan belum diterimanya naskah akademis tersebut maka dPR belum tahu apakah revisi UU KUHP itu akan dilakukan secara kodifikasi, modifikasi, bertahap atau tidak. Sebab, hanya melalui naskah akademik itulah sebuah revisi bisa mulai dilakukan dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Melalui naskah akademik itulah, kita akan mulai mengkaji dan mempelajari untuk pembahasan lebih lanjut. Semoga saja pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan, agar pembahasannya bisa segera dimulai,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu.

Menurut Akhyar Salmi, dalam menyusun UU itu perlu konsistansi termasuk apakah dilakukan secara bertahap, modifikasi, membongkar total atau kodifikasi? “KUHP kita ini masih banyak yang copy faste, foto kopian dari KUHP produk lama yang sudah waktunya disesuaikan dengan perkembangan sekarang. Misalnya terkait pencucian uang, korupsi, terorisme dan sebagainya semua menjadi satu. Juga sanksi yang dijatuhkan ada denda dan penjara, ini melanggar azas-azas hukum yang tak boleh dijatuhkan kedua-duanya,” ujarnya.

Seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu termasuk kekhususan atau lex spcialist, sehingga harus mempunyai penyidik sendiri dan bukannya dari kepolisian atau lembaga hukum yang lain. “Hukum pidana itu harus obyektif materiil formil terkait siapa dan perbuatan apa yang bisa dipidana? Apalagi selama ini koruptor lebih memilih dipenjara daripada mengembalikan uang negara,” jelas Akhyar.

Akhyar Salmi menegaskan, UU KPK itu harus menekankan pada hukum pokoknya, yaitu mengembalikan uang negara dan bukan hukuman penjaranya. “Kalau penjaranya, nanti mendapat remisi, bahkan dengan uang para koruptor itu bisa keluar bebas nonton golf, berlibur sampai keluar negeri dan sebagainya. Jadi, kalau kita serius, menjadikan hukuman penjara itu diganti dengan uang,” tambahnya.

Dengan begitu, kalau nantinya koruptor tersebut tidak mampu membayar kerugian negara yang dikorupsi itu, maka kata Akhyar Salmi, dia harus ditanggung oleh anak keturunanya sampai lunas. “Tapi, yang baru daru KUHP yang sudah lama dibahas oleh DPR RI itu hanya mengenai santet, kupul-kebo, dan pornografi,” pungkas Akhyar. (chan)

Komentar