JAKARTA – Menanggapi hak bertanya 53 senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai penentuan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengirimkan surat jawaban tertulis ke DPD.
“DPD sudah menerima surat jawaban dari Presiden Jokowi atas pertanyaan 53 senator yang mempertanyaankan soal penentuan harga BBM. Surat presiden itu tanggal 13 Februari 2015 dengan Nomor R-15/Pres/02/2015,” kata KepalaBidang Pemberitaan dan Media Visual DPD Mahyu Darma, Selasa (17/2).
Dijelaskan, jawaban atas pertanyaan anggota DPD itu akan dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD, Rabu, (18/2).
“Jika jawaban tersebut dianggap belum cukup jelas dan lengkap, jawaban Presiden dapat ditindaklanjuti dalam rapat kerja DPD RI dengan Pemerintah,” jelas Mahyu.
.
Dalam surat jawaban tersebut pemerintah menjawab lima pertanyaan yang diajukan DPDI. Pertama mengenai dasar filosofis, hukum dan strategi pemerintah yang menjadi rujukan mengeluarkan kebijakan penentuan harga BBM.
Kedua, bagaimana pelaksanaan bantuan sosial pemerintah dari tiga kartu sakti Joko Widodo, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai pengalihan subsidi BBM.
Ketiga mengenai strategi dan kebijakan energi nasional. Keempat bagaimana kebijakan presiden dalam mempersiapkan cadangan strategis dan penyangga energi nasional. Terakhir soal kebijakan Presiden dalam rangka pelaksanaan pengalihan dana subsidi BBM dan peningkatan pengawasannya dalam rangka menghindari penyimpangan. (chan)






