JAKARTA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, revisi terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak merubah jadwal pemilihan dan sistem pemilihan langsung.
“Dari sekian yang akan direvisi dari UU Pilkada itu, tidak mempengaruhi jadwal pemilihan dan istilah pemilihan langsung dalam pilkada,” kata Agus Hermanto kepada wartawan, Gedung DPR, Kamis (22/1).
Agus menjelaskan, dengan disetujui Perppu Nomor 1 Thun 20014 menjadi UU Pilkada, sudah bisa dijadikan acuan bagi pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pilkada serentak.
“Dengaan telah disetujui Perppu menjadi UU maka pemerintah maupun KPU sudah bisa menyiapkan berbagai aturan teknis terkait penyelenggaran pilkada serentak tersebut,” kata Agus Hermanto.
Agus menjelaskan, meski dilakukan sejumlah revisi terhadap UU Pilkada tersebut, namun tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada. Pemungutan suara pilkada serentak tahap pertama harus pada tahun 20015,” tegas Agus Hermanto.
Berdasarkan estimimasi, kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, pemungutan suara atau pencoblosan bisa dilakukan bulan November atau Desember 2015. “Jadi pilkada serentak itu bisa dilakukan bulan November atau Desember 2015,” jelas Agus.
Ada pihak yang menginginkan UU Pilkada direvisi, Agus tidak mempermasalahkannya. Hanya saja kata Agus, revisi undang-undang itu harus sesuai aturan, yaitu melalui program legislasi nasional (prolegnas). “Dari sekian yan direvisi tidak pengaruhi jadwal pilkada dan istilah langsung,” tegas Agus. (chan)