JAKARTA – DPD akan mengawal pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada yang akan dibahas DPR pada masa sidang II yang berakhir pada 15 Februari 2015 nanti.
DPD bakal mengawal Perppu itu agar bisa digolkan DPR menjadi Undang-undang dan menghindari terrealisasinya Pilkada lewat DPRD,” kata Ketua DPD Irman Gusman dalam pidato pembukaan masa sidang II DPD di Nusantara V, DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2014).
Mengapa DPD ingin Perppu Pilkada yang dikeluarkan sesama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijadikan UU, karena DPD mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. “Rakyat memang berkehendak untuk terus melanjutkan Pilkada langsung,” kata senator asal Sumbar itu.
Karena itu, ia mengharapkan DPR menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami berharap bahwa DPR dapat sejalan dengan DPD untuk penetapan Perppu tersebut sebagai landasan pelaksanaan Pilkada langsung, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia masih tetap menginginkan pelaksanaan pilkada langsung,” tutur Irman.
Berdasarkan rapat Panitia Musyawarah sebelumnya, jelas Irman, DPD menugaskan Komite I untuk merembugkan Perppu ini bersama DPR dan Pemerintah. “Komite I DPD akan terus bekerja agar kehendak rakyat ini tersuarakan. Dari hasil komunikasi kepada DPR maupun Pemerintah disepakati keterlibatan DPD dalam pembahasannya nanti,” tandas Irman. (chan)